kebijakan

Paket Stimulus Ekonomi RI 2025-2026: Magang Fresh Graduate, Cash for Work, hingga Jaminan Sosial Mitra Ojol

Senin, 15 September 2025 | 22:02 WIB
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan terkait sejumlah program paket ekonomi di tahun 2025 hingga 2026. ((Instagram.com/@airlanggahartarto_official))


(KLIKANGGARAN) – Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi baru yang menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ini telah dibicarakan langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," ujar Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Paket ini terdiri atas sejumlah langkah yang menyasar penciptaan lapangan kerja, dukungan bagi lulusan baru, hingga jaminan sosial bagi pekerja lepas.

Baca Juga: Penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Menteri LH: Dampak Lingkungan Bisa Dimitigasi dengan Baik

1. 17 Program Ekonomi untuk 2025–2026

Airlangga menyebut ada 17 program yang dirancang. "Terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026," jelasnya.

"Dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.

Ia menambahkan, besaran anggaran tengah difinalisasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Cowboy Style Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Publik dan Media Asing, Dinilai Berani Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tapi Berisiko Politik

2. Fokus Fresh Graduate dan Industri Padat Karya

Salah satu isi paket adalah program magang berbayar bagi fresh graduate agar lebih siap masuk ke dunia kerja.

Selain itu, pemerintah memperluas insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang awalnya hanya berlaku untuk industri padat karya, kini mencakup sektor horeka (hotel, restoran, dan katering).

3. Jaminan Mitra Ojol dan Pekerja Lepas

Airlangga menegaskan pemerintah memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemudian juga fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini