Di akhir pernyataannya, Adian menekankan bahwa pemerintah sebagai regulator harus memahami motivasi komprehensif di balik tren ini sebelum mengambil keputusan.
"Jadi kita harus pahami, kita dan pemerintah sebagai regulator, dengan pemahaman yang komprehensif kita mengambil keputusan yang mewakili keadilan di masyarakat," kata Adian.
Baca Juga: BEM UI Demo Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan dan Tetapkan Berlaku 2 Januari 2026
Sebagai perbandingan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya lebih menyoroti risiko impor baju bekas terhadap industri tekstil dan garmen dalam negeri. Purbaya menyatakan keinginannya untuk menertibkan impor ilegal baju bekas, meski mengaku mendapat penolakan dari pedagang.
“Itu mereka mencari keuntungan jangka pendek aja. Dia untung, tapi industri mati," ungkap Purbaya dalam kesempatan terpisah.***
Artikel Terkait
Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung, Nilainya Capai Rp112 Miliar Lebih
DPR Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pelaku Thrifting Ilegal: Suara Penolakan Dianggap Tanda Jeritan Mafia Baju Bekas