Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ajak Publik Menimbang dengan Adil antara Jasa dan Kesalahannya

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 17:30 WIB
Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebut Soeharto layak diberi gelar pahlawan nasional. ((YouTube/Hasan Nasbi))
Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebut Soeharto layak diberi gelar pahlawan nasional. ((YouTube/Hasan Nasbi))

 

(KLIKANGGARAN) — Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, layak memperoleh gelar pahlawan nasional.

Pandangan tersebut ia sampaikan melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Jumat (31/10/2025).

Menurut Hasan, selama 32 tahun masa kepemimpinan Soeharto, banyak kebijakan dan program yang berkontribusi terhadap kemajuan bangsa, meski tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga memiliki sejumlah kekurangan.

“Menurut saya Pak Harto layak untuk jadi pahlawan, dia presiden 32 tahun, dia jadi presiden banyak hal yang dia bikin, bukan berarti dia tanpa kesalahan,” ujar Hasan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kritik Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Pandangan Megawati soal Prioritas Pupuk dan Pendidikan Rakyat

Menilai dengan Timbangan yang Adil

Hasan menegaskan bahwa setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan, sehingga tidak tepat jika menilai hanya dari sisi negatifnya saja.

“Tapi presiden sebelumnya juga berkuasa juga banyak kesalahan,” lanjutnya.

Ia menilai, penilaian terhadap sosok calon pahlawan nasional harus dilakukan secara adil dengan menimbang jasa dan kontribusinya terhadap bangsa.

“Kalau mau menilai seseorang mau jadi pahlawan atau enggak, itu bukan berarti dia tanpa cela, bukan berarti dia tanpa kesalahan, tapi kasih timbangan yang adil,” tegas Hasan.

Baca Juga: Prabowo Dorong APEC Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan: Tak Boleh Ada Negara yang Tertinggal

Ajakan untuk Objektif dalam Penetapan Gelar

Lebih jauh, Hasan menyoroti pentingnya objektivitas dalam proses penetapan gelar pahlawan nasional oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X