Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pelaku Thrifting Ilegal: Suara Penolakan Dianggap Tanda Jeritan Mafia Baju Bekas

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:17 WIB
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya.  ((Instagram.com/@purbayayudhi_official))
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya. ((Instagram.com/@purbayayudhi_official))

Gudang Ilegal Bandung–Cimahi Senilai Rp112 Miliar

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan BIN, Bais TNI, dan Polri berhasil membongkar jaringan besar balpres di wilayah Bandung dan Cimahi.

Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar disita dari 11 gudang di kawasan Bandung Raya.

“Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kecamatan Bojongsoang, Bandung, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Wariskan Proyek Whoosh dengan Utang Ratusan Triliun, Jokowi: Transportasi Umum Diukur dari Manfaat Sosial, Bukan Laba

Barang-barang itu diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang kemudian disalurkan ke pasar-pasar besar di Jakarta dan Surabaya.

“Tentu kita punya metode pengawasan agar siapa pun yang melakukan impor barang-barang bekas bisa terdeteksi,” imbuh Budi.

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Masuknya pakaian bekas impor ilegal dinilai mengancam industri tekstil dan garmen nasional karena produk lokal sulit bersaing dari sisi harga.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” tegas Budi.

Dari total penyitaan itu, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

Baca Juga: Ribuan Pelajar Padati Kompleks Makam Datuk Pattimang, Kenang Sejarah Masuknya Islam di Tana Luwu

Menurut Budi, jika praktik ini dibiarkan, maka industri tekstil dalam negeri terancam penurunan produksi hingga PHK massal.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, UMKM kita, dan juga membahayakan konsumen karena pakaian bekas tidak layak dari sisi kesehatan,” pungkasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X