(KLIKANGGARAN) — Gagasan pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Meski dianggap membawa angin segar bagi peserta, kebijakan ini dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menabrak aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa langkah pemutihan atau penghapusan tunggakan bisa saja dilakukan, asalkan pemerintah mengeluarkan regulasi resmi sebagai payung hukumnya.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menegaskan, orientasi utama BPJS Kesehatan bukan semata pada aspek finansial, tetapi lebih pada bagaimana memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” tambahnya.
Menurut Abdul, pemutihan iuran perlu diimbangi dengan kesadaran peserta untuk tetap berpartisipasi aktif dalam membayar iuran ke depannya. Sebab, tingkat kemampuan ekonomi masyarakat sangat bervariasi, dan banyak warga kelas bawah yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Inilah Alasan BPD Berebut Dana Pemerintah Rp200 Triliun: Peluang Baru, tapi Risiko Lama Mengintai
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Walau keputusan resmi belum diumumkan, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menindaklanjuti apabila pemerintah menetapkan mekanisme pemutihan tersebut secara formal.
Pemerintah Dorong Pemutihan Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkap bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah itu dimaksudkan agar seluruh warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terhalang status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia sudah mencapai angka puluhan triliun rupiah. Dengan adanya kebijakan pemutihan, pemerintah berharap masyarakat bisa kembali aktif membayar iuran tanpa beban masa lalu.
Artikel Terkait
Menilik 4 Skema Kredit Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT, dari KPR hingga Renovasi Rumah Lewat Paket Ekonomi 2025
Merinci Iuran & Manfaat JKK-JKM BPJS Usai Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang, Kurir hingga Sopir Logistik
Cak Imin Dorong Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Akses Layanan Kesehatan Kembali Normal untuk Jutaan Peserta