Cak Imin Dorong Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Akses Layanan Kesehatan Kembali Normal untuk Jutaan Peserta

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.  ((Dok BPJS Kota Semarang))
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. ((Dok BPJS Kota Semarang))


(KLIKANGGARAN) – Pemerintah tengah merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menekankan, langkah ini bertujuan agar masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat utang iuran lama.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Imin.

Baca Juga: Shell Indonesia Keluhkan Kuota Impor BBM, Bahlil Tegaskan Jatah 110 Persen dan Dorong Kolaborasi SPBU Swasta dengan Pertamina

Menurutnya, penghapusan tunggakan merupakan agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok rentan yang sulit berobat karena kepesertaannya nonaktif.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” jelas Ketua Umum PKB itu.

Jika kebijakan ini terealisasi, jutaan peserta BPJS Kesehatan bisa kembali membayar iuran baru tanpa beban tunggakan. Pemerintah yang akan melunasi utang lama peserta.

Baca Juga: Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Sebut Ikuti Putusan dan Puan Maharani Ingatkan Semua Harus Sesuai Aturan

“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya optimistis.

Cak Imin menegaskan, penghapusan tunggakan bukan berarti kewajiban peserta hilang, melainkan kesempatan baru untuk menjaga keberlangsungan sistem.

“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Baca Juga: Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka, Kasus Seret Korporasi hingga Eks Dirjen

Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat yang selama ini tak bisa menggunakan BPJS karena status kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.

Namun, ia juga menekankan pentingnya konsistensi peserta dalam membayar iuran agar jaminan kesehatan nasional dapat berjalan optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X