“Dana nasabah tetap aman, dan rekening dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui transaksi sederhana,”
kata Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Teddy Kurniawan, Kamis 31 Juli 2025.
Sedangkan Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menyatakan bahwa penataan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap penyalahgunaan rekening.
Baca Juga: SALUT, Inovasi Luwu Utara Tembus Final Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; Dedikasi untuk Insan Tani
“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 3 Agustus 2025.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Budi Gunawan juga menegaskan bahwa kebijakan ini demi melindungi masyarakat.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,”
tutur Budi pada 30 Juli 2025.**
Artikel Terkait
PPATK: Pencucian Uang Sektor Perpajakan Capai Rp20 Triliun Selama Tahun 2020
KPK Periksa Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha fiktif
Tanggapi soal PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Kita Menjerit Kalau Tak Bisa Pakai Tabungan