Inilah Pasal yang Membuat Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 04:10 WIB
Herry  WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)
Herry WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)

KLIKANGGARAN -- Akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap tersangka kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.

Keputusa tersebut dikeularkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding, setelah sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur penjara hidup.

Banding tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.

Beragam komentar pun bermunculan di kalangan masyarakat atas hukumat mati Herry Wirawan tersebut.

Baca Juga: Jangan Kecewa, Majelis Hakim Putuskan Herry Wirawan Sang Predator dengan Hukuman Seumur Hidup

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro pada Senin, 4 April 2022.

Kemudian Herri Swantoro menegaskan bahwa pelaku saat ini masih akan tetap ditahan.

Majelis hakim menjelaskan, hukuman tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Sudah Menunggu Herry Wirawan, Apa dan Bagaimanakah Prosesnya?

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak hanya vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Denda ini sekaligus menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi terhadap korban.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X