Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan terlapor, yaitu Olivia Nathania dan suaminya mengaku dapat membantu memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca Juga: Denmark Open 2021, Tommy Sugiarto, Pasangan Greysia dan Apri Melaju ke Babak 16 Besar
Oi dan suaminya memasang tarif beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Dari aksinya itu, keduanya diduga mengumpulkan uang dari para korban sebanyak Rp9,7 miliar.**