Riwayat Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus narkoba yang menjerat Ammar bukan kali pertama terjadi. Ia pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.
Setelah menjalani rehabilitasi selama setahun, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 dengan kasus serupa. Tak berhenti di situ, Desember 2023, ia kembali diamankan polisi hanya dua bulan setelah bebas pada Oktober 2023.
Kasus terbaru yang menyeretnya kali ini bahkan lebih berat. Di dalam Rutan Salemba, Ammar terbukti menjadi penghubung dalam peredaran sabu dan sinte (tembakau sintetis). Barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Dalam jaringan itu, Ammar berperan sebagai penerima dan pendistribusi narkoba ke tahanan lain di dalam rutan.
Berkas perkaranya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 8 Oktober 2025. Selain Ammar, terdapat lima tersangka lain yang turut terlibat, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.**
Artikel Terkait
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Rutan Salemba: Kejari Jakpus Ungkap Fakta Baru dan Barang Bukti Narkoba
Riwayat Kelam Ammar Zoni: Dari Rehabilitasi Gagal hingga Terlibat Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba
DPR Soroti Bobroknya Pengawasan Lapas Usai Kasus Ammar Zoni, Desak Audit Nasional dan Reformasi Total Sistem Pemasyarakatan
Sahabat Heran Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba dari Balik Sel: Punya Aset Rp500 Juta tapi Masih Alasan Ekonomi
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi: Dari Bisnis Gelap di Rutan hingga Desakan Sanksi Berat dan Bantuan Psikiater