“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunnahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam." (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5)
Baca Juga: 420 Juta Butir Obat-Obatan Ilegal Dibongkar di Dua Pabrik di Bantul dan Sleman DIY.
Fatwa Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah (mantan Mufti Mesir), Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah?
تغطية الرأس فى الصلاة لم يرد فيها حديث صحيح يدعو إليها ، ولذلك ترك العرف تقديرها ، فإن كان من المتعارف عليه أن تكون تغطية الرأس من الآداب العامة كانت مندوبة فى الصلاة نزولا على حكم العرف فيما لم يرد فيه نص ، وإن كان العرف غير ذلك فلا حرج فى كشف الرأس”;ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن”
"Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al ‘Urf [tradisi] terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’. Jika tradisinya adalah selain itu (yaitu tidak menutup), maka tidak mengapa membuka kepala. “Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik." (Fatawa Al Azhar, 9/107)
Baca Juga: Milyaran Masalah Anggaran di Kementerian PUPR Ini, Kebanyakan Kelebihan Pembayaran
Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah mengatakan makruh tanpa penutup kepala saat shalat bagi kaum laki-laki, sebagaimana tertera dalam Al Fatawa Al Kubra -nya.
Wallahu A'lam
(Bersambung...)
Artikel ini ditulis oleh Ust. Farid Nu'man Hasan, aktivis dakwak dan penulis-penulis buku keislaman, pengajar di bimbel Nurul Fikri.
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.