gaya-hidup

Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf dari Satu Tempat ke Tempat Lain dengan Tanah yang Seharga, Hukumnya?

Kamis, 30 September 2021 | 08:57 WIB
Salah satu papan pengumuman tanah wakaf (newsmedia.co.id)

Jakarta, Klikanggaran.com-- Umumnya orang Indonesia tidak asing lagi dengan kata tanah wakaf.

Dan, biasanya tanah wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Seperti untuk tempat ibadah, seperti masjid. Banyak masjid yang berdiri di atas tanah wakaf. Pekuburan pun banyak berasal dari tanah wakaf. Juga ditemukan tanah wakaf untuk lembaga pendidikan, untuk sekolah.

Di Indonesia ada undang-undang yang mengatur harta wakaf, salah satunya terkait tanah wakaf ini.

Secara etimologi, kata wakaf itu asalnya bahasa Arab, diturunkan dari wakafa. Apa arti wakafa? Arti wakafa adalah menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).

Baca Juga: Mahasiswi UNJ Ini Merebut Emas Cabor Sepatu Roda Nomor ITT 500 Meter Putri! Mantap, Keren, Membanggakan!

Apakah boleh memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..?

Ustaz Farid Numan Hasan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut berdasarkan hukum Islam. Penjelasannya sebagai berikut.

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

"Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan."

(HR. Bukhari no. 2764)

Baca Juga: Kunjungi Kampung Binaan, Satgas Yonif 512 QY Berikan Pelayanan Kesehatan

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

Halaman:

Tags

Terkini