1. Penetapan Limit Distributor Tidak Sesuai Ketentuan
2. Penilaian Agunan Tidak Dilakukan oleh Unit/ Pejabat yang Berwenang
3. Metode Penilaian Agunan yang Dilakukan Tidak Memadai
4. Nilai Agunan Persediaan dan Piutang PT WI Lebih Kecil dari Nilai Pengikatan dalam Surat Kuasa Menjual dan Cessie
5. Agunan Berupa Persediaan dan Piutang Tidak Diikat dengan Akta Fidusia
6. Agunan Tidak Pernah Dilakukan Penilaian Kembali
7. Monitoring Kredit Tidak Memadai
8. PT WI tidak Memenuhi Kewajiban yang Terdapat dalam Affirmative Covenant
Sementara itu, belum ada pejabat Bank Mandiri yang bisa dimintai konfirmasi Klikanggaran terkait persoalan tersebut.***