(KLIKANGGARAN) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian masyarakat akibat kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan telah mencapai Rp7 triliun.
Jumlah ini berasal dari laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat aduan itu beroperasi pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pihaknya terus berupaya mempercepat pemberantasan praktik penipuan, terutama di ranah digital yang semakin masif.
Baca Juga: Proyek Whoosh Disorot Lagi: Pengamat Nilai Pergeseran dari Jepang ke China Jadi Akar Masalah Utama
“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Ratusan Ribu Pengaduan Masuk ke OJK
Sejak OJK bersama Satgas PASTI membentuk Anti-Scam Center pada 22 November 2024, jumlah laporan dugaan penipuan keuangan sudah mendekati 300 ribu kasus.
Sebagian besar modus dilakukan melalui transaksi jual beli daring yang menawarkan harga murah untuk menarik korban.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Tak Perlu Laporan, Langsung Saja Selidiki
“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Kiki.
Dalam periode November 2024 hingga 15 Oktober 2025, penipuan melalui belanja online tercatat 53.928 kasus dengan kerugian Rp988 miliar.
Sementara modus fake call atau penipuan mengatasnamakan pihak lain mencapai 31.298 kasus dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, dan investasi bodong menimbulkan kerugian Rp1,09 triliun dari 19.850 laporan.
Baca Juga: Ultimatum Prabowo ke Menteri Kabinet: Tiga Kali Peringatan, Siap-siap Kena Reshuffle
Laporan Scam Indonesia Tertinggi di Dunia