Bandung,Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 dalam BTT TA 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020. Anggaran BTT dialokasikan antara lain untuk Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp354.231.389.200,00 dengan realisasi sebesar Rp273.525.417.025,00 per 31 Oktober 2020.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kegiatan pengadaan barang/jasa berupa alat kesehatan, peralatan laboratorium dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Lainnya berupa Covid Tes Kit, Alat Kesehatan Penunjang Medis, Alat Laboratorium dan BMHP lainnya.
Mekanisme pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tetapi diwajibkan untuk meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang dalam proses pengadaan barang/jasa. Selain itu, di Dinkes Jawa Barat diduga terdapat indikasi pemborosan pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Rapid Test pada BTT Tahap III sebesar Rp5.186.510.000,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa belum didukung dengan bukti kewajaran harga barang oleh Penyedia. Dokumen pengadaan hanya didukung dengan Surat Pernyataan Kewajaran Harga yang ditandatangani bermaterai oleh Penyedia. Hasil evaluasi dokumen rincian harga penawaran diketahui bahwa terdapat indikasi pemborosan pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Rapid Test pada BTT Tahap III sebesar Rp5.186.510.000,00.
Kegiatan pengadaan 50.000 BMHP Rapid Test pada BTT Tahap III dilaksanakan oleh PT GIS berdasarkan Surat Pesanan Nomor 43/4420/036/PP tanggal 23 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.945.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 7 hari kalender mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020.
Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 443/4420/138/PP tanggal 29 Juni 2020. Pekerjaan telah dibayar 100% sebesar Rp10.945.000.000,00 berdasarkan Bukti Pembayaran Nomor 900/502/KEU/2020 tanggal 08 Juli 2020.
Akan tetapi, hasil analisis terhadap rincian harga BMHP Rapid Test yang disampaikan oleh PT GIS diketahui bahwa komponen penyusun harga terdiri dari harga pokok, biaya lain-lain dan keuntungan. Biaya harga pokok merupakan biaya harga barang impor dan termasuk biaya pengurusan impor dari Korea Selatan sampai dengan pengangkutan barang ke lokasi gudang perusahaan. Sedangkan biaya lain-lain terdiri dari biaya marketing (entertain, promosi, presentasi), biaya kredit dan biaya operasional (alokasi gaji, sewa, telepon, listrik dan lain-lain).
Selain itu juga, komponen biaya marketing sebesar 132,83% dari harga pokok dan biaya kredit sebesar 43,98% dari harga pokok. Didapati penjelasan dari General Manager PT GIS yang menjelaskan bahwa biaya kredit merupakan biaya pinjaman dari Pemegang Saham untuk pembelian bahan rapid dari Korea Selatan. Dokumen terkait pinjaman tersebut merupakan rahasia perusahaan.
Sedangkan Biaya marketing ditetapkan sebesar 30% dari harga jual/price list dari BMHP Rapid Test sebesar Rp260.000,00 atau setara dengan 132,83% dari harga pokok produk tersebut.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTT Tahap III pada Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan, PPK telah melakukan negoisasi harga dengan PT GIS dari harga penawaran awal sebesar Rp280.000,00 per pcs menjadi Rp199.000 per pcs sebagaimana dimuat pada Surat Pesanan. PT GIS menjelaskan price list produk tersebut sebesar Rp260.000,00.
Sebelumnya, PT GIS juga menjual produk yang sama kepada Dinkes Kota Bandung, Kementerian Perindustrian dan Dinkes Kabupaten Gayo dengan harga sebesar Rp260.000,00. Sehingga harga Rapid Test sebesar Rp199.000,00 kepada Dinkes Provinsi Jawa Barat lebih terjangkau daripada harga penjualan sebelumnya.
PT GIS juga menjelaskan bahwa PBHMP Rapid Test memiliki keunggulan yaitu dua layer test. Rapid Test Kit lain hanya terdiri dari satu layer yang ditawarkan dengan harga pasar pada bulan Juni 2020 berkisar antara Rp130.000,00 s.d Rp550.000,00.
Perhitungan ulang rincian harga penawaran menunjukkan indikasi pemborosan sebesar Rp5.186.510.000,00 atas pengadaan BMHP rapid test.
Jelas sekali bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Huruf E Angka 3, sehingga hal tersebut mengakibatkan indikasi pemborosan pengadaan BMHP Rapid Test sebesar Rp5.186.510.000,00.