Talangi Subsidi Bunga KUR, BNI Malah Kekurangan Penerimaan dari KPA Rp147,6 Miliar

photo author
- Minggu, 4 Juli 2021 | 20:44 WIB
images (27)
images (27)


Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan proses bisnis pembayaran tambahan subsidi bunga KUR pada BNI diketahui BNI telah melakukan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR terlebih dahulu kepada debitur menggunakan dana talangan sesuai dengan pengajuan dari kantor cabang sebelum mengajukan tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa BNI tidak hanya mengajukan tagihan kepada KPA berdasarkan pengajuan dari kantor cabang saja, namun juga berdasarkan pengajuan dari kantor pusat. Pengajuan dari kantor cabang yang telah diverifikasi dan disetujui oleh kantor pusat akan segera dibayarkan dengan menggunakan dana talangan, sedangkan untuk pengajuan yang berasal dari kantor pusat belum dilakukan pembayaran.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil pemeriksaan atas perhitungan tambahan subsidi bunga KUR dan tagihan kepada KPA menunjukkan perhitungan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR menggunakan dana talangan dilakukan setiap bulan, namun pengajuan tagihan tambahan subsidi bunga KUR kepada KPA tidak dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Jarak antara pembayaran tambahan subsidi bunga KUR menggunakan dana talangan dengan pengajuan tagihan kepada KPA berkisar antara 1 sampai 5 bulan.


Nilai tambahan subsidi bunga KUR yang ditagihkan kepada KPA dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pengajuan tagihan, sehingga dapat terjadi perbedaan dengan perhitungan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR menggunakan dana talangan yang telah dihitung berdasarkan peraturan sebelumnya. Per 31 September 2020, BNI telah mengajukan tagihan tambahan subsidi bunga KUR kepada KPA sebanyak 6 (enam) kali untuk periode bulan April sampai Juli 2020, sedangkan untuk periode bulan Agustus sampai September 2020 belum dilakukan penagihan kepada KPA.


Lebih lanjut diketahui, bahwa pengajuan tagihan kepada KPA dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya perubahan atau revisi atas payment schedule yang dikirimkan ke aplikasi SIKP dan/atau adanya penambahan debitur yang belum diajukan pada tagihan sebelumnya, sehingga nilai tagihan pada tahap terakhir merupakan nilai akhir atau akumulasi dari nilai tagihan tahap-tahap sebelumnya.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen terkait perhitungan dan pengajuan tagihan tambahan subsidi bunga KUR, diketahui bahwa nilai perhitungan tambahan subsidi bunga KUR baik dari kantor cabang maupun kantor pusat pada BNI per 30 September 2020 adalah sebesar Rp522.852.897.184,00 diantaranya sebesar Rp446.318.706.127,00 telah dibayarkan kepada kantor cabang menggunakan dana talangan.


Dari nilai total perhitungan tambahan subsidi bunga KUR sebesar Rp522.852.897.184,00 tersebut, BNI telah mengajukan tagihan kepada KPA sebesar Rp295.882.213.279,00, sedangkan sisanya sebesar Rp226.970.683.905,00 adalah tambahan subsidi bunga KUR yang belum ditagihkan kepada KPA sebesar Rp147.676.567.134,00 dan tambahan subsidi bunga KUR yang telah ditagihkan namun terdapat selisih perhitungan sebesar Rp79.294.116.772,00.


Perlu diketahui, tambahan subsidi bunga KUR yang telah dibayarkan ke kantor cabang namun belum ditagihkan kepada KPA sebesar Rp147.676.567.134,00. Pemeriksaan atas dokumen pembayaran tambahan subsidi bunga KUR dari kantor pusat ke kantor cabang dan tagihan tambahan subsidi bunga KUR ke KPA, diketahui bahwa terdapat tambahan subsidi bunga KUR yang telah dibayarkan ke kantor cabang menggunakan dana talangan namun belum ditagihkan kepada KPA sebesar Rp147.676.567.134,00.

Keterangan dari Divisi BSL2 diketahui bahwa hal tersebut terjadi diantaranya karena adanya data debitur yang belum tercatat pada aplikasi SIKP dan adanya anomali dalam perhitungan payment schedule, sehingga tambahan subsidi bunga KUR atas debitur tersebut belum ditagihkan kepada KPA. Selain itu, untuk tambahan subsidi bunga periode Agustus dan September belum ditagihkan kepada KPA melalui aplikasi SIKP karena masih menunggu proses rekonsiliasi antar kantor cabang dengan kantor pusat. Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan subsidi bunga dari KPA sebesar Rp147.676.567.134,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X