Jakarta,Klikanggaran.com - PT Pegadaian melaksanakan program PEN tahun 2020 dari Pemerintah dengan memberikan subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan kriteria debitur yang mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin yang disalurkan oleh Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, yaitu merupakan UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet sampai dengan 29 Februari 2020 dan memiliki kolektibilitas 1 atau 2. Pemberian subsidi bunga/subsidi margin selama 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Namun, diketahui pemberian subsidi bunga/subsidi margin pada 854 debitur tidak sesuai ketentuan sebesar Rp775.866.138,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, PT Pegadaian menerima pencairan dana subsidi bunga/subsidi margin untuk tagihan bulan Mei, Juni dan Juli pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp269.269.233.192,00 dan bulan Agustus, September, dan Oktober 2020 pada tanggal 17 dan 18 November 2020 sebesar Rp153.256.431.333,00.
Berdasarkan pengujian terhadap database debitur (ADK tagihan) yang memperoleh subsidi bunga/subsidi margin, diketahui terdapat debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit sebelum pemberian subsidi bunga/subsidi margin tanggal 1 Mei 2020. Penambahan plafon/akad kredit tersebut membuat besaran akad kredit melebihi Rp10.000.000,00. Hal tersebut akan mempengaruhi besaran subsidi bunga/subsidi margin yang diterima sebelumnya mendapat 25% selama 6 bulan menjadi 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
PT Pegadaian selaku penyalur dan pemilik data debitur tidak melakukan perubahan ADK tagihan pada field plafon namun hanya memperbarui field baki debet dengan nilai setelah penambahan plafon/akad kredit. Seharusnya field plafon juga diperbarui dengan nilai setelah penambahan kreditnya sehingga besaran subsidi bunga/margin yang diperoleh debitur juga akan terpengaruh. ADK tagihan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat SITP selaku pengelola dan penyedia SIKP, namun SIKP tidak mendeteksi adanya kesalahan tersebut.
Debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit pada bulan Mei s.d Oktober yang mempengaruhi besaran subsidi bunga/subsidi margin yang akan diterima sebanyak 854 debitur sebesar Rp960.262.092,00 sedangkan perhitungan besaran subsidi yang seharusnya sesuai dengan field plafon baru sebesar Rp184.395.954,00, sehingga lebih besar ditagihkan sebesar Rp775.866.138,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Tim Ad Hoc yang terhimpun, dijelaskan bahwa pemberian subsidi bunga/subsidi margin masih mengacu pada besaran plafon/akad kredit per 29 Februari 2020, tidak berdasarkan plafon saat dimulainya pemberian subsidi bunga/subsidi margin yaitu tanggal 1 Mei 2020. PT Pegadaian telah melakukan rekonsiliasi dengan Tim Direktorat SITP dalam rapat koordinasi tanggal 5-7 November 2020 yang membahas rekonsiliasi ADK transaksi dan ADK tagihan, namun terkait debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit tidak dilakukan pembahasan.
Sampai dengan tanggal 9 Desember 2020, dari jumlah subsidi bunga/ subsidi margin yang telah diterima PT Pegadaian sebesar Rp960.262.092,00 telah disalurkan kepada debitur sesuai dengan perhitungan plafon awal sebesar Rp162.466.167,00, sisanya sebesar Rp797.795.925,00 masih berada di Rekening Bank Mandiri PT Pegadaian. Atas hal tersebut, Tim Ad Hoc telah mengambil langkah untuk melakukan pemblokiran sementara atas sejumlah rekening tersebut dan kembali menyalurkan subsidi bunga/subsidi margin sesuai dengan nilai yang seharusnya. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran subsidi bunga/subsidi sebesar Rp775.866.138,00.