Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah mencapai triliunan rupiah melalui Keputusan Gubernur DKI nomor 420 tahun 2021 tentang Penerima Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Keputusan Gubernur DKI nomor 420 tahun 2021 tersebut diteken oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, tertanggal 7 April 2021.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021," bunyi kutipan Keputusan Gubernur tersebut.
Berikut Daftar Penerima Hibah Dalam Bentuk Uang
• Badan Kepegawaian Daerah - Rp2.658.886.720
• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik - Rp43.718.145.000
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah - Rp3.760.219.800
• Biro Pendidikan dan Metal Spiritual - Rp233.190.224.189
• Biro Kerjasama Daerah - Rp1.218.050.000
• Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan - Rp437.901.921.588
• Dinas Kesehatan - Rp24.730.559.100
• Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik - Rp3.979.588.294
• Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah - Rp3,146.191.500
• Dinas Kebudayaan - Rp9.469.501.13
• Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk - Rp1.887.6015.500
• Dinas Pemuda dan Olahraga - Rp441.883.757.667
• Dinas Pendidikan - 1.748.060.636.000
• Dinas Sosial - Rp6.823.630.500
• Satuan Polisi Pamong Praja - Rp110.501.020.625
Berikut Daftar Penerima Bansos Dalam Bentuk Uang
• Dinas Pendidikan - Rp4.358.119.165.209
• Dinas Sosial - Rp2.198.135.188.000