Rp702,6 Miliar Dana Pinjaman PTPN III Diduga Salah Peruntukan, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 2 April 2021 | 22:23 WIB
images (30)
images (30)


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, Anak Perusahaan PTPN III (Persero) terbebani pajak pendapatan bunga sebesar Rp36.444.005.076,01 atas pendapatan bunga pinjaman talangan yang diterima PTPN III (Persero) dari anak perusahaan. Berdasarkan hasil penelaahan atas perjanjian pinjaman talangan pada Pasal Cara Pembayaran, antara lain dinyatakan bahwa pembayaran pokok dan bunga serta biaya lain-lain dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening yang ditunjuk atas nama PTPN III (Persero).

Dengan mekanisme pembayaran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pendapatan bunga atas transaksi pembayaran bunga oleh anak perusahaan. Atas pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak bunga sebesar 15%. Beban pajak tersebut, dibebankan oleh PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan. Dari pemeriksaan atas potongan pajak atas pendapatan bunga tersebut, diketahui bahwa hingga semester I tahun 2019 anak perusahaan telah terbebani biaya pajak dari pendapatan bunga minimal sebesar Rp36.444.005.076,01.


Nilai pembebanan pajak tersebut merupakan pembebanan pajak yang dapat ditelusuri oleh Divisi Corfin, karena pelaksanaan penyaluran pinjaman talangan dilakukan oleh Divisi Corfin setelah tahun 2017. Sedangkan atas pelaksanaan pinjaman talangan sebelum tahun 2017 masih dilakukan Bagian Keuangan PTPN III (Persero) stand alone, sehingga beban pajak tidak seluruhnya dapat ditelusuri nilai pembebanannya.


Selain itu, penggunaan pinjaman talangan sebesar Rp457.965.467.745,00 dan pinjaman terusan sebesar Rp244.698.708.468,00 atau total sebesar Rp702.664.176.213,00 salah peruntukan.

Pemeriksaan atas penggunaan pinjaman oleh anak perusahaan dapat dikemukakan bahwa terdapat penggunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukkan, seperti pinjaman talangan kepada anak perusahaan dengan peruntukan modal kerja digunakan untuk investasi sebesar Rp457.965.467.745,00.

Dari penelaahan atas perjanjian pinjaman talangan pada pasal jangka waktu dan pelunasan pinjaman, dapat dikemukakan bahwa jangka waktu pinjaman selama satu tahun dengan skema pembayaran bunga ataupun pokok bulanan tanpa memberikan grace periode. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pinjaman talangan merupakan pinjaman yang bersifat modal kerja bagi anak perusahaan. Namun dari pemeriksaan atas penggunaan pinjaman talangan pada anak perusahaan, diketahui bahwa terdapat penggunaan pinjaman talangan yang digunakan untuk investasi pada anak perusahaan total sebesar Rp457.965.467.745,00.


Kedua, pinjaman penerusan kepada anak perusahaan dengan peruntukan kredit investasi digunakan untuk modal kerja minimal sebesar Rp244.698.708.468,00 PTPN III (Persero) memberikan pinjaman penerusan dengan skema kredit investasi kepada empat anak perusahaan yaitu PTPN I, II, VIII, dan IX total sebesar Rp388.912.917.013,00, yang kemudian digunakan untuk modal kerja oleh anak perusahaan sebesar Rp244.698.708.468,00.


Keterangan yang didapatkan dari Direktur Utama PTPN I dan II juga menyatakan bahwa memang terjadi kesalahan peruntukan penggunaan pinjaman pengurusan untuk investasi yang digunakan untuk modal kerja.


Lebih lanjut diketahui, anak perusahaan PTPN III (Persero) tidak dapat mengindentifikasikan pengunaan pinjaman talangan dan penerusan sebesar Rp15.387.019.770,00. Hasil penelaahan atas form penggunaan pinjaman PTPN III (Persero) hingga Semester I tahun 2019 diketahui terdapat pinjaman yang tidak dapat diidentifikasi penggunaannya oleh PTPN I untuk pinjaman talangan sebesar Rp13.941.316.185,00 dan PTPN II untuk pinjaman penerusan sebesar Rp1.445.703.585,00 atau total sebesar Rp15.387.019.770,00 (Rp13.941.316.185,00 + Rp1.445.703.585,00).

Bagian/ Divisi Keuangan Anak Perusahaan menjelaskan bahwa kesulitan melakukan identifikasi penggunaan pinjaman talangan dan terusan tersebut dikarenakan
pinjaman yang bersumber dari PTPN III (Persero) tercampur dengan kas internal anak perusahaan sehingga pada saat disalurkan ke unit-unit tidak dapat diketahui
sumber dananya.


Kondisi tersebut mengakibatkan anak perusahan PTPN III (Persero) terbebani atas pajak pendapatan bunga pinjaman talangan minimal sebesar Rp36.444.005.076,01, penggunaan pinjaman talangan sebesar Rp457.965.467.745,00 dan pinjaman terusan sebesar Rp244.698.708.468,00 atau total sebesar Rp702.664.176.213,00 salah peruntukan dan penggunaan pinjaman talangan dan terusan yang tidak dapat diidentifikasi minimal sebesar Rp15.387.019.770,00.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Direktur Pelaksana PTPN III, Haslan Saragih, namun tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X