Pengadaan ABK Pelindo I Tidak Sesuai Ketentuan Rp1,9 Miliar

photo author
- Kamis, 4 Februari 2021 | 22:20 WIB
P1CC3186
P1CC3186


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, PT Pelindo I (Persero) bekerja sama dengan PT Aman Arwita Maritime dalam hal pengadaan Anak Buah Kapal (ABK) Sistem Perjanjian Kerja Laut (PKL), dengan perjanjian yang dibuat setiap tahun, terakhir kali dengan Perjanjian Nomor UM.57/14/6/PI-19.TU tanggl 26 Maret 2019 tentang Pekerjaan Pemborongan Pekerjaan Pengoperasian Kapal Pandu, Kapal Tunda dan Kapal Kepil/Speed Boat di Lingkungan Kerja PT Pelindo I (Persero). Adapun nilai kontrak tersebut adalah sebesar Rp31.837.909.541,00.


Perjanjian tersebut mengatur tentang pengadaan anak buah kapal di sembilan cabang PT Pelindo I (Persero) sebanyak maksimal 336 orang. Atas jasa yang diberikan PT Aman Arwita Maritime tersebut, PT Pelindo I (Persero) memberikan pembayaran jasa yang meliputi beberapa komponen. Akan tetapi, pelaksanaan kontrak pengadaan Anak Buah Kapal (ABK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.979.081.400,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pemberian penghasilan kepada ABK tidak sesuai perjanjian dan pembayaran kontrak belum memenuhi persyaratan pembayaran sebesar
Rp1.979.081.400,00. Dalam perjanjian diatur salah satu kewajiban PT Aman Arwita Maritime yaitu memberikan pembayaran/pengupahan langsung kepada ABK melalui rekening bank milik ABK masing-masing, yang disertai bukti salinan untuk sebagai bukti tagihan pembayaran jasa setiap bulannya. Konfirmasi lebih lanjut dengan ASM Pelayanan Kapal dan Barang Tahun 2014 – 2018 diketahui bahwa PT Aman Arwita Maritime hingga tahun 2018 tidak pernah melampirkan bukti pembayaran upah ABK pada tagihan yang disampaikan setiap bulan ke PT Pelindo I (Persero) dan tidak melakukan pengecekan terhadap besaran penghasilan yang dibayarkan kepada setiap ABK dan besaran keuntungan yang diambil oleh PT Aman Arwita Maritime.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pembayaran untuk kontrak/perjanjian tahun 2019 diketahui bahwa PT Aman Arwita Maritime telah melampirkan bukti transfer penghasilan ke rekening masing-masing ABK pada dokumen tagihan pembayaran jasa yang disampaikan kepada PT Pelindo I (Persero). Akan tetapi, pada saat proses verifikasi, verifikator dokumen pada Divisi Pelayanan Kapal dan Barang tetap tidak melakukan pengecekan terhadap besaran penghasilan yang ditransfer oleh PT Aman Arwita Maritime kepada masing-masing ABK dan kelengkapan dokumen pendukung tagihan.

Hasil konfirmasi dengan Direktur Operasional dan Umum PT Aman Arwita Maritime diketahui bahwa komponen penghasilan atau Take Home Pay yang diberikan kepada masing-masing ABK setiap bulan. Hasil konfimasi kepada lima orang ABK atas THP yang diterima oleh ABK tersebut tahun 2019 diketahui bahwa besaran yang diterima lebih kecil dari besaran penghasilan berupa upah pokok, insentif, uang transport dan uang makan pada RKS tahun 2019 dan tagihan yang diajukan PT Aman Arwita Maritime per Agustus 2019 kepada PT Pelindo I (Persero).


Berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Direktur Operasional dan Umum PT Aman Arwita Maritime diketahui bahwa besaran tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara Kesatuan Pelaut Indonesia dengan PT Aman Arwita Maritime. Dalam hal ini PT Aman Arwita Maritime merupakan anggota dari Kesatuan Pelaut Indonesia.

Berdasarkan harga kontrak hasil negosiasi tahun 2019 untuk melakukan perhitungan selisih besaran Take Home Pay tahun 2019 berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara Kesatuan Pelaut Indonesia dengan PT Aman Arwita Maritime Nomor 25/PST/PKL/CBA/18/18 yang berlaku sejak 15 Maret 2018 sampai dengan 15 Maret 2020 dibandingkan dengan besaran penghasilan yang terdiri dari upah pokok, insentif, uang transport dan uang makan berdasarkan hasil negosiasi pada Perjanjian dengan PT Pelindo I (Persero). Sedangkan Seluruh komponen penghasilan yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Pelindo I (Persero) berdasarkan Perjanjian dengan PT Aman Arwita Maritime.


Atas selisih tersebut, Direktur Operasional dan Umum PT Aman Arwita Maritime menyatakan bahwa besaran selisih tersebut digunakan sebagai biaya operasional dan untuk keperluan biaya tak terduga perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dilakukan perhitungan selisih besaran pembayaran jasa (upah pokok, insentif, uang transport dan uang makan) yang diberikan PT Aman Arwita Maritime kepada ABK, dibandingkan dengan besaran yang tercantum dalam perjanjian dengan PT Pelindo I (Persero) untuk periode Maret sampai dengan Agustus 2019. Hasil perhitungan tersebut diketahui terdapat total selisih sebesar Rp1.979.081.400,00.


Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan Anak Buah Kapal (ABK) sebesar Rp1.979.081.400,00.


Menanggapi hal tersebut, Staf  Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menuturkan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Pelindo I.


"Tanya Pelindo dulu," ujar Arya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (4-2).


Sementara itu, SPV Umum Pelindo I, Ery, mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian Humas.


"Nanti bisa langsung ke Kepala Humas ya, ke Fiona," ujar Ery.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah mengkonfirmasi Direktur Utama Pelindo I, Dani Rusli, dan Kepala Humas Pelindo I, Fiona, belum memberikan tanggapan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X