Kabupaten Yalimo: Penerbitan SKTJM Sebesar Rp791.542.580,00 Tidak Didukung dengan Jaminan

photo author
- Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:46 WIB
Kenaikan Utang
Kenaikan Utang


(KLIKANGGARAN)--Neraca Pemerintah Kabupaten Yalimo per 31 Desember 2019 menyajikan nilai saldo Aset Lainnya - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp912.573.348,00 dan nilai saldo Aset Lancar - Bagian Lancar TGR sebesar Rp1.806.921.602,50. Dari nilai TGR, diantaranya sebesar Rp479.809.000,00 merupakan kerugian daerah yang telah ditetapkan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), sementara sisa sebesar Rp241.260.848,00 merupakan kerugian daerah akibat kesalahan Bank Papua dalam melakukan pendebitan pada saat pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selama tahun 2015 s.d. 2019 yang hingga saat ini belum terselesaikan.


Proses penyelesaian ganti kerugian daerah dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Yalimo Nomor 188.45/98/HKM/2018 tanggal 30 Juli 2018 dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Yalimo Nomor 188.45/114/HKM/2019 tanggal 22 Juli 2019.


Berdasarkan dokumen pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah atas TGR/Bagian Lancar TGR tersebut di atas diketahui bahwa hasil putusan TGR berupa SKTJM tidak didukung dengan bukti jaminan (termasuk pernyataan penyerahan barang jaminan, daftar barang yang menjadi jaminan, bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan, surat kuasa menjual) dan tidak mencerminkan proses upaya pemulihannya seperti angsuran melalui pemotongan atas penghasilan pihak yang dikenakan TGR. SKTJM tersebut hanya berisi pernyataan penanggung jawab yang bersedia menyetor ke Kas Daerah sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian SKTJM yang tidak didukung dengan pernyataan penyerahan jaminan disajikan dalam Tabel 4 berikut.


-


Dari Tabel 4 di atas diketahui bahwa masa berlaku atas SKTJM tersebut telah melewati masa jatuh tempo (tahun 2018 dan 2019). Kondisi SKTJM yang tidak didukung jaminan dan telah melewati masa berlakunya ini menyulitkan dalam pemulihan kerugian daerah yang terjadi.


Inspektur Kabupaten Yalimo menjelaskan bahwa MP-PKD dan TPKD belum melakukan inventarisasi harta kekayaan/aset pihak yang merugikan untuk dijadikan barang jaminan dan atas SKTJM yang telah jatuh tempo TPKD belum membuat surat teguran mengingat upaya penagihan yang dilakukan masih ditempuh secara persuasif.


Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi hilangnya hak daerah atas penyelesaian tuntutan kerugian daerah sebesar Rp791.542.580,00 yang kedaluwarsa dan tanpa jaminan.


Hal tersebut disebabkan: a. MP-PKD tidak cermat dalam melaksanakan tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah sesuai ketentuan; b. TPKD belum menginventarisasi harta kekayaan milik para penanggung jawab kerugian untuk dapat dijadikan jaminan penyelesaian ganti kerugian daerah; dan c. Penanggung Jawab kerugian daerah atas lima SKTJM tidak mematuhi ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah.


Atas permasalahan tersebut, Bupati Yalimo melalui Inspektur menjelaskan pada saat dilakukan sidang MP-PKD dan pembuatan SKTJM bahwa pihak-pihak yang membuat kerugian tidak dapat memberikan jaminan atau barang jaminan, sehingga TPKD maupun MP-PKD berkesimpulan bukti jaminan tidak dicantumkan dalam SKTJM.


Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Internal pada Pemerintah Kabupten Yalimo, Nomor 10.B/LHP/XIX.JYP/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X