Realisasi Belanja Perjalanan Dinas BKN Tidak Didukung Bukti Rill

photo author
- Jumat, 1 Januari 2021 | 20:31 WIB
images (43)
images (43)


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui,  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Jakarta tahun 2019 menganggarkan belanja barang sebesar Rp111.321.105.000 dengan realisasi sebesar Rp106.734.744.921 atau sebesar 95,88%. Realisasi belanja barang tersebut diantaranya berupa belanja perjalanan dalam negeri dengan realisasi sebesar Rp34.565.929.138. Akan tetapi, realisasi belanja perjalanan dinas tidak didukung bukti biaya transpor riil sebesar Rp80.400.000.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Kantor Pusat BKN tahun 2019 diketahui terdapat permasalahan realisasi belanja perjalanan dinas ke luar Provinsi tanpa didukung bukti biaya transport riil sebesar Rp80.400.000.

Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Kantor Pusat BKN tahun 2019, diketahui terdapat kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai BKN dari Jakarta ke Bandung. Hasil pengujian lebih lanjut terhadap kegiatan perjalanan dinas tersebut diketahui terdapat pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp80.400.000 berupa biaya transpor yang hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Rill (DPR) tanpa melampirkan bukti biaya transpor/tiket yang riil.

Standar biaya perjalanan dinas tahun 2019 diatur dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Selain itu juga terdapat Memo Dinas Nomor 305/MD/SESMA/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang standarisasi pengeluaran riil perjalanan dinas.

Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran Kantor Pusat BKN, memo dinas tersebut masih digunakan hingga sekarang (Mei 2020). Namun, dasar dari memo dinas tersebut yaitu revisi PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2017 yang pada Tahun Anggaran (TA) 2019 sudah tidak berlaku lagi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X