Rp1,3 Triliun Biaya Reses DPR Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 14:05 WIB
Dpr
Dpr


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan Anggaran Belanja Barang/Jasa Sebesar Rp3.840.635.945.000 dengan nilai realisasi sebesar Rp3.253.469.542.053 atau sebesar 86,56%. Belanja barang tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenang Anggota DPR dalam rangka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan, melalui dua jenis kegiatan yaitu Kunjungan Kerja Anggota DPR dan Rumah Aspirasi Anggota DPR di daerah pemilihan. Namun, pertanggungjawaban biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp1,32 Triliun tidak sesuai ketentuan.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwa pertanggungjawaban biaya penyerapan aspirasi masyarakat tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, tidak terdapat dispensasi Menteri Keuangan terhadap pertanggungjawaban secara lumpsum atas biaya penyerapan aspirasi masyarakat tahun 2019.


Mirisnya lagi, tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp1.327.512.500.000.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat tahun 2019 yang dibayarkan kepada Anggota DPR
sebesar Rp1.327.512.500.000 dengan bukti tanda terima uang berupa Surat kuasa
pengambilan uang (dari Anggota DPR kepada tenaga ahli), Kuitansi/tanda terima uang, Fotokopi KTP Anggota DPR, fotokopi KTP dan tanda pengenal tenaga ahli. Penggunaan biaya penyerapan aspirasi masyarakat (kunker dan rumah aspirasi) tahun 2019 sebesar Rp1.327.512.500.000 belum dipertanggungjawabkan oleh Anggota DPR sesuai ketentuan.


Selain itu, perlakuan perpajakan terhadap biaya penyerapan aspirasi masyarakat kepada Anggota DPR, dan perlakuan perpajakan terhadap biaya penyerapan aspirasi masyarakat kepada anggota DPR.


Permasalahan tersebut mengakibatkan terdapat potensi penerimaan PPh Pasal 21 yang tidak dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Setjen DPR atas pembayaran biaya penyerapan aspirasi masyarakat kepada anggota DPR.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah mencoba meminta konfirmasi ke Setjen DPR, namun belum memberikan tanggapan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X