Bank Nagari: Masa Berlaku Asuransi Agunan Empat Debitur Belum Diperpanjang

photo author
- Minggu, 29 November 2020 | 16:28 WIB
bank nagari1
bank nagari1


(KLIKANGGARAN)--Berdasarkan Kebijakan Perkreditan Bank Nagari, jaminan adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan setelah melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, dan prospek debitur. Sedangkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit/bank garansi.


Kemedag RI: Kelebihan Pembayaran Pelaksaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana TP Senilai Rp45 Miliar


Dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) tentang Proses Persetujuan Kredit, telah diatur mengenai agunan. Agunan dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan tidak sanggupnya nasabah untuk membayar kembali kreditnya dari usaha/proyek yang dibiayai Bank. Agunan dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah agunan yang merupakan objek pembiayaan dalam pemberian kredit, sedangkan agunan tambahan adalah agunan yang bukan merupakan objek pembiayaan dan mempunyai nilai ekonomis.


Untuk mengamankan agunan, bank juga dapat meminta adanya penjaminan/asuransi agunan dari perusahaan penjaminan. Asuransi terhadap agunan dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, berkurangnya nilai atau musnahnya harta yang dijadikan agunan. Agunan kredit yang insurable wajib ditutup pertanggungannya pada perusahaan asuransi dengan syarat banker’s clause, dan asuransi agunan kredit wajib diperpanjang sampai kredit lunas.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas file kredit dan mendapatkan temuan sebagai berikut.


Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kredit komersil ditemukan empat debitur yang tidak dilakukan perpanjangan penutupan asuransi agunan yang telah jatuh tempo, seperti disajikan pada tabel berikut.


-


Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas kredit, diketahui alasan tidak dipenuhinya kewajiban penutupan asuransi terhadap agunan kredit sebagai berikut. 1) Petugas kredit Bank Nagari Cabang Jakarta menjelaskan bahwa asuransi agunan debitur a.n. SD dan debitur a.n. HWH belum/tidak diperbarui karena kedua debitur tidak memiliki dana untuk membayar premi asuransi; 2) Pemimpin Seksi Administrasi Kredit, SDM dan Umum Cabang Bukittinggi menjelaskan asuransi debitur a.n. MY belum/tidak diperbarui karena kurangnya monitoring atas perpanjangan asuransi. Sedangkan atas asuransi konsorsium pasar untuk agunan debitur a.n. CV DU tidak diperbarui karena debitur keberatan untuk mengasuransikannya kembali, sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh debitur.


Dari hasil reviu atas dokumen surat pernyataan, diketahui bahwa debitur a.n. CV DU menyatakan bahwa agunan kredit berupa barang dagangan, yang merupakan agunan pokok kredit debitur, tidak diasuransikan. Debitur menyatakan bahwa segala risiko yang terjadi atas agunan yang tidak diasuransikan merupakan mutlak menjadi tanggung jawab debitur sendiri. Debitur tidak akan mempermasalahkan dan/atau menuntut pihak bank apabila terjadi musibah/risiko terhadap agunan yang tidak diasuransikan tersebut. Debitur juga tidak akan menjadikan alasan dan/atau mengaitkan musibah/risiko yang apabila terjadi terhadap agunan tersebut dengan penyelesaian kewajiban debitur kepada bank.


Berdasarkan Ketentuan Agunan Kredit dan Bank Garansi yang berlaku di Bank Nagari, diketahui bahwa keberatan untuk mengasuransikan agunan kredit hanya berlaku untuk agunan tambahan dan bukan atas agunan pokok kredit. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila nasabah keberatan dalam mengasuransikan agunan tambahan namun nilai agunan berupa tanah dan/atau cash collateral telah mengcover kredit, maka nasabah wajib membuat surat pernyataan atas setiap agunan yang tidak diasuransikan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa petugas kredit dan petugas administrasi kredit Kantor Cabang Bukittinggi tidak cermat dalam melakukan pengamanan agunan dengan menyetujui keberatan debitur a.n. CV DU yang dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak memperpanjang asuransi atas barang dagang yang merupakan agunan pokok kredit debitur.


Akademisi China Mengatakan Virus Korona Menyebar di India Beberapa Bulan sebelum Wabah Wuhan


Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kredit debitur a.n. CV DU saat ini direstrukturisasi, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Adendum IV Nomor PK/008- 126/ADD-IV/BT/KRK/11-2017/10-2019 tanggal 30 November 2017. Dari dokumen Rekomendasi Restrukturisasi Kredit, diperoleh informasi bahwa restrukturisasi terhadap debitur dilakukan dengan pertimbangan usaha debitur berupa perdagangan pakaian jadi yang berlokasi di pasar atas mengalami musibah kebakaran pada tanggal 30 Oktober 2017, sehingga persediaan barang dagang yang merupakan agunan pokok debitur musnah terbakar. Atas musibah kebakaran tersebut pihak Bank Nagari tidak dapat mengajukan klaim penjaminan asuransi atas barang dagangan debitur karena jangka waktu pertanggungan asuransi atas barang dagangan telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 dan tidak diperpanjang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X