Fantastis, Besaran Remunerasi Direksi dan Komisaris PT BPD Kalbar

photo author
- Selasa, 24 November 2020 | 20:03 WIB
bank kalbar
bank kalbar


(KLIKANGGARAN)--PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Peresmian BPD Kalbar dilakukan 15 April 1964, kemudian melalui pengesahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1999 oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 12 Februari 1999 dan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.41-242, tanggal 19 Maret 1999, maka bentuk hukum BPD Kalbar diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.


Kata Dokter Inggris: Inilah Jawaban Saya Terkait Berbahaya atau Tidaknya Vaksin COVID-19


Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan terbatas No. 81 tanggal 23 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Widiyansyah, SH., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- 8229 HT.01.01. TH.99 tanggal 5 Mei 1999, serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Juli 1999 No.56, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4203/1999.


Remunerasi direksi dan komisaris diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai. Remunerasi direksi dan komisaris dibagi menjadi dua, yaitu: a. Remunerasi yang bersifat tetap antara lain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas; dan b. Remunerasi yang bersifat variabel dikaitkan dengan kinerja dan risiko, antara lain tantiem, reward, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Selama Tahun 2018 jumlah remunerasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris sebagai berikut.


-


Kemudian, selama Semester 1 Tahun 2019 nilai remunerasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris adalah sebagai berikut.


-


‘Berbahaya’ AS Menciptakan Kekacauan di Asia, Kata Kedutaan Besar China di Filipina


Berdasarkan tabel 3.65 dan 3.66 di atas, diketahui nilai remunerasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris pada Tahun 2018 sebesar Rp19.729.798.997,80 terdiri dari remunerasi tetap sebesar Rp17.639.840.997,80 dan remunerasi variabel sebesar Rp2.089.958.000,00. Sedangkan total remunerasi yang diterima direksi dan komisaris sampai dengan Semester 1 Tahun 2019 sebesar Rp36.678.277.401,00 terdiri dari remunerasi tetap sebesar Rp7.489.265.890,00 dan remunerasi variabel sebesar Rp29.189.011.511,00.


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X