SUNGAI PENUH, Klikanggaran.com--Dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Anggaran Belanja untuk Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelaksanaan Anggaran Belanja Lainnya Tahun Anggaran 2017, 2018, dan Semester I 2019 pada Pemerintah Kota Sungai Penuh di Sungai Penuh Nomor: 32/LHP/XVIII.JMB/12/2019 Tanggal: 27 Desember 2019”, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
M. Fadhil Arief: Hakikat Demokrasi Adalah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada TA 2017 dan 2018 memperoleh alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp124.332.431.858,00 dan Rp134.770.710.129,62. Alokasi anggaran tersebut telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp118.538.978.639,00 dan Rp128.118.269.842,80. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 19 paket pekerjaan belanja infrastruktur TA 2017 dan 2018 menunjukkan terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan metode pelaksanaan pekerjaan serta kemahalan harga satuan pekerjaan seluruhnya sebesar Rp1.048.810.487,13.
Pekerjaan rehabilitasi jalan Dusun Malwan - Asrama TNI di Kecamatan Pondok Tinggi dilaksanakan oleh CV GS berdasarkan Kontrak Nomor 620/07- RHB/Kontrak/DPUPR-3/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp1.435.530.000,00 termasuk PPN dengan sumber dana dari APBD. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 16 Mei s.d. 12 September 2018. Kontrak tersebut mengalami dua kali addendum, terakhir dengan addendum Nomor 620/07-RHB/Add IIKontrak/DPUPR-3/IX/2018 tanggal 4 September 2018 yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 160 hari kalender atau berakhir tanggal 22 Oktober 2018. Berdasarkan dokumen BAST PHO Nomor 620/25c/BASTP/DPUPR-3/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, kemajuan fisik pekerjaan dinyatakan telah mencapai sebesar 100% dan realisasi keuangan telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp1.450.000.000,00 atau sebesar 100% kepada penyedia jasa, terakhir dengan SP2D Nomor 3037/SP2D/LS/2018 tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp516.727.272,00.
Tantangan G20 Arab Saudi: Investor Mencermati Hak Asasi Manusia
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen perencanaan, perhitungan volume pekerjaan sesuai dokumen backup data, as built drawing dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa BPK, PPK, PPTK dan penyedia jasa pada tanggal 29 Juli 2019 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp28.289.479,51 sebagai berikut.
Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen analisa harga satuan menunjukkan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan senyatanya pada timbunan biasa dari sumber galian sebanyak 119,8 m3 dibandingkan dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan dalam kontrak. Sesuai kontrak, harga satuan pekerjaan tersebut sebesar Rp76.212,33/m3 . Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi timbunan biasa berada di area pemasangan bronjong serta di bawah lokasi galian biasa. Penjelasan lebih lanjut dari pengawas lapangan, material hasil galian tersebut digunakan untuk bahan timbunan. Dengan demikian, analisis perhitungan ulang atas metode pelaksanaan pekerjaan menunjukkan harga satuan pekerjaan yang wajar untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp17.397,99/m3 atau terjadi selisih sebesar Rp7.045.957,93 (119,8 m3 x (Rp76.212,33/m3 - Rp17.397,99/m3).