Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku tanah liat dan batu kapur, PT Semen Indonesia (PT SI) melakukan pengadaan jasa tambang pada tahun 2017, 2018 dan 2019 melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT United Tractor Semen Gresik (PT UTSG). PT UTSG merupakan anak perusahaan PT SI dengan kepemilikan saham sebesar 55% sedangkan sisanya sebesar 45% dimiliki oleh PT UTSG. Namun diketahui, terdapat ketidakcermatan penetapan dasar perhitungan jasa tambang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp28.158.583.876,65.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, didapati dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan terdapat ketidakcermatan dalam penetapan dasar pembayaran jasa tambang setiap bulannya. Hal tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp28.158.583.876,65, yakni terdiri dari dasar perhitungan harga satuan Jasa tambang yang ditetapkan dalam kontrak adalah harga keekonomian BBM dari PT Pertamina meskipun dalam pelaksanaannya PT UTSG tidak harus menggunakan BBM dari PT Pertamina, dan dasar perhitungan jasa tambang untuk tahun 2019 adalah harga MOPS namun dalam klausul kontrak masih menggunakan harga keekonomian PT Pertamina.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 036/Kept/Dir/2017
tanggal 11 Juli 2017 perihal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa poin a dan b.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa tambang batu kapur dan tanah liat sebesar Rp28.158.583.876,65.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Departemen Komunikasi Perusahaan PT Semen Indonesia, Ahmad Parno Saverillah, namun tidak memberikan balasan.