Jakarta,Klikanggaran.com - PT Rekayasa Industri (Rekind) telah menyusun benefit dan fasilitas karyawan sesuai struktur organisasi proyek yang dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) Direksi untuk pelaksanaan kegiatan proyek. SK Direksi tersebut mengatur tentang take home dan hal-hal lain yang dapat diberikan kepada masing-masing karyawan yang ditempatkan di Home Office (HO) dan di Project Site.
Latar belakang penyusunan SK tersebut karena perlunya karyawan yang ditugaskan oleh HO untuk ditempatkan sementara di Project Site dan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di Proyek. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan benefit dan fasilitas karyawan yang ditugaskan penempatan sementara pada proyek.
Akan tetapi, juga diketahui terdapat SK Construction Manager untuk membayar benefit kepada Tim Proyek sebesar Rp8.513.515.370,00 tidak sesuai ketentuan.
Selain SK tersebut, terdapat pula ketentuan Management Proyek lainnya dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing Project Site untuk kepentingan karyawannya yang digunakan sebagai acuan. Dalam menyusun standar kebijakan untuk masing-masing Project Site mengacu pada ketentuan/kebijakan Direksi. Namun demikian masih terdapat hal-hal yang dipandang perlu mendapatkan perhatian seperti pemberian uang makan pagi untuk karyawan Home Office yang ditempatkan di Project Site pada Proyek Soekarno Hatta tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor TAP /DIR/123/XII/2018 tanggal 1 April 2019. Pemberian uang makan kepada karyawan HO yang ditempatkan di Project Site sebesar Rp36.640.000,00 tidak sesuai dengan SK Benefit dan Fasilitas Karyawan Direksi PT Rekind.
Terdapat pemborosan sebesar Rp3.420.557.700,00 atas pembayaran bantuan uang transport lebaran kepada karyawan HO, karyawan HO yang ditempatkan di Project Site dan karyawan Local Plus pada Proyek Geothermal Muara Laboh dan Banggai Ammonia Plant. Seperti pada Proyek Geothermal Muara Laboh, Surat Ketetapan Construction Manager PT Rekind Muara Laboh Project tidak dibuat berdasarkan ketentuan Direksi PT Rekind, sehingga terdapat pemborosan pembayaran transport lebaran sebesar Rp872.000.000,00, sedangkan pada Proyek Banggai Ammonia Plant pembayaran bantuan transport lebaran berdasarkan memo CM tidak tepat, sehingga terdapat pemborosan pembayaran transport
lebaran sebesar Rp2.588.557.700,00.
Selain itu, terdapat perbedaan penentuan komponen benefit cuti, tunjangan komunikasi, komponen gaji Local Hired, dan waktu ijin meninggalkan pekerjaan antara SK CM dengan SK Direksi atas Proyek BAP. Project Site BAP telah membayar
tunjangan komunikasi sebesar Rp6.481.017.670,00 dan apabila dibandingkan dengan PEB maka terdapat pemborosan pengeluaran tunjangan komunikasi sebesar Rp5.056.317.670,00
Kondisi tersebut mengakibatkan terdapat pemborosan sebesar Rp8.513.515.370,00 yaitu pembayaran uang makan sebesar Rp36.640.000,00, pembayaran transportasi THR sebesar Rp3.420.557.700,00, dan
pembayaran uang komunikasi sebesar Rp5.056.317.670,00.