Penyertaan Modal ke PT Patralog dan Hibah Kota Palembang Berpotensi Rugikan Negara

photo author
- Selasa, 3 November 2020 | 14:33 WIB
Tanah Hibah Pertamina
Tanah Hibah Pertamina


Palembang, Klikanggaran.com

 

Auditor negara Perwakilan Sumatera selatan menyatakan, adanya potensi kerugian negara pada pengelolaan Perusda Kota Palembang.

 

Dimana di dalam LHP Kota Palembang tahun 2015, potensi kerugian negara ini terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang untuk PT. Palembang Trading dan Logistic (PT Patralog) Sebesar Rp2.200.000.000,00.

 

Selanjutnya, menurut auditor BPK RI penyertaan modal ini tanpa Disertai Evaluasi dan Analisa Investasi oleh Walikota Palembang dan penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

 

Kemudian, di tahun 2018 BPK RI juga  menemukan potensi kerugian negara terkait Pertanggungjawaban dan Penggunaan Dana Hibah kota Palembang.

 

Dinyatakan oleh auditor, bahwa Pemkot Palembang telah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp136.860.881.150,00 dan terealisasi sebesar Rp116.368.106.939,00 atau 85,03%.

 

Menurut, Koordinator MAKI Palembang, harusnya pihak Kejaksaan sudah menangani kasus ini karena sudah ada laporan dari beberapa LSM terkait temuan ini. 

 

"Adanya potensi kerugian negara pada penyertaan modal ke PT Patralog dan penganggaran hibah kota Palembang tahun 2018 mestinya sudah dalam penyidikan” ujar Boni Belitong, Koordinator MAKI Kota Palembang.

 

Adapun temuan untuk Patralog sudah pernah dilaporkan LSM BARETA ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 15 Mei 2019 yang lalu.

 

"Tapi saat ini konfirmasi ke pihak jaksa masih berkutat dalam pemanggilan para pihak terkait,” Papar Boni.

 

Menurut auditor negara, tahun 2015 PT Patralog mendapat Penyertaan Modal Pemkot Palembang sebesar Rp2.200.000.000,00 Tanpa Disertai Evaluasi dan Analisa Investasi dan Penggunaannya Tidak Sesuai Peruntukan.

 

Penyertaan modal ke PT Pinter oleh PT Patralog sebesar Rp750.000.000,00 berpotensi merugikan keuangan PT. Patralog. Masalah kerugian keuangan ini adalah peninggalan Direksi sebelumnya.

 

Terkait dengan pemberian hibah Pemkot  tahun 2018, Koordinator MAKI Kota Palembang mengatakan, penggunaan dana Hibah ini tidak sesuai dengan ketentuan. BPK merekomendasikan Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pada belanja hibah KONI dan KPU masing–masing sebesar Rp189.285.000,00 dan Rp20.866.000,00.

 

Kerugian negara pada penyertaan modal ke PT Patralog dan pemberian Hibah  Kota Palembang  2018 dimintakan oleh Koordinator MAKI Palembang ke Kejati Sumsel untuk  dapat ditindak lanjuti keranah hukum.

 

"Terkait masalah ini, kami MAKI kota Palembang menegaskan dan mengharapkan kepada pihak intel dan Penyidik Pidsus di Kejati Sumsel agar serius untuk menindaklajuti temuan. Dan jangan dibuat bingung masyarakat, siapa lagi yang bisa menegakkan hukum republik ini jika kepercayaan masyarakat sudah pudar kepada pihak penegakkan hukum, seperti kasus Patralog hampir satu tahun setengah di tangan intel Kejati  belum ada tindakkan," pungkas  Boni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X