BPK: Proses Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame di Kab Banyuwangi Tahun 2019 Tidak Sesuai Peraturan

photo author
- Minggu, 27 September 2020 | 20:23 WIB
reklame
reklame


(KLIKANGGARAN)--Pelayanan izin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh DPMPTSP. Pemohon akan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan untuk selanjutnya diverifikasi oleh petugas front office. Salah satu dokumen persyaratan untuk bangunan reklame permanen adalah IMB atas bangunan reklame tersebut. Petugas front office tidak memiliki pencatatan atas seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, pencatatan hanya dilakukan atas permohonan yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya. Petugas front office juga tidak memberikan bukti tanda terima atau catatan penolakan kepada pemohon yang ditolak.


Proses permohonan hingga penerbitan izin dilaksanakan menggunakan aplikasi SIMBPPT. Berdasarkan data register permohonan pada SIMBPPT, terdapat permohonan izin penyelenggaraan reklame yang diterima pada Tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebanyak 394 permohonan dan 451 permohonan. Sedangkan jumlah izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan pada Tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebanyak 385 izin dan 443 izin. Selama memproses penerbitan izin penyelenggaraan reklame, Seksi Penetapan DPMPTSP tidak pernah mencatat permohonan yang tidak disetujui beserta alasannya.


BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak PBB P2, dan Pajak BPHTB TA 2018 dan 2019 (s.d. Semester I) pada Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Cakupan pemeriksaan adalah sebesar Rp73.135.384.754,00 dari nilai realisasi lima jenis pendapatan pajak daerah yang diperiksa yaitu sebesar Rp150.056.418.412,24 atau 48,74%.


BPK telah melakukan pemeriksaan lapangan serta kelengkapan dokumen perizinan atas objek reklame yang telah diterbitkan SKP-D, dan hasilnya menunjukkan sebagai berikut.


1) Terdapat Minimal 23 Izin Penyelenggaraan Terbit Tidak Didukung IMB Bangunan Reklame


Sesuai standar pelayanan penyelenggaraan izin yang ditetapkan pada Perbup Nomor 23 Tahun 2017, salah satu dokumen persyaratan reklame permanen bertiang dengan ukuran lebih dari 5 m2 adalah IMB bangunan reklame. Hasil pemeriksaan atas 26 dokumen izin penyelenggaraan reklame permanen bertiang dengan ukuran lebih dari 5 m2 yang diterbitkan pada Tahun 2018 menunjukkan bahwa sebanyak 23 izin tidak didukung IMB atas bangunan reklame yang dimohonkan izinnya. Atas bangunan reklame yang tidak didukung IMB tersebut, terdapat potensi pendapatan dari retribusi IMB belum dipungut sebesar Rp2.177.210,00.


2) Terdapat Minimal 58 Izin Penyelenggaraan Reklame Diterbitkan atas Reklame yang Diselenggarakan Tidak Sesuai Peraturan


Hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 31 Agustus s.d. 7 September 2019 bersama petugas pendataan Bapenda dan Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat minimal 58 izin penyelenggaraan diterbitkan untuk penyelenggaraan 125 objek reklame yang tidak sesuai peraturan. Atas objek reklame sejumlah tersebut telah ditetapkan SKP-D sebesar Rp114.947.204,00 dan telah diterima pembayaran seluruhnya ke kas daerah.


Dari 125 ketidaksesuaian reklame tersebut, diantaranya terdapat 41 izin penyelenggaraan reklame yang diproses melalui tahap tinjau lokasi di lapangan oleh Tim Reklame.


Berdasarkan penjelasan dari Tim Reklame diketahui bahwa dalam pelaksanaan tinjau lapangan tidak dilengkapi dengan cheklist kesesuaian fisik reklame dengan ketentuan penyelenggaraan reklame. Selain itu, Tim Reklame belum sepenuhnya memperhatikan seluruh ketentuan khususnya larangan dalam penyelenggaraan reklame.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X