BPK: Perhitungan Perpajakan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Peraturan (2)

photo author
- Minggu, 27 September 2020 | 09:25 WIB
Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak


Keempat, Terdapat Kesalahan Pengukuran dan Penetapan Nilai Strategis Objek Pajak Reklame Sehingga Nilai Pajak Ditetapkan Kurang Sebesar Rp7.530.750,00


Proses penerbitan SKP-D Pajak Reklame dimulai saat dilakukan penagihan oleh petugas ke lapangan. Penagihan diawali dengan proses pengukuran objek reklame. Hasil pengukuran dituangkan pada dokumen SPTPD untuk setiap objek pajak. Dokumen SPTPD yang digunakan tidak dilengkapi informasi waktu pemasangan reklame, sehingga masa pajak tidak diketahui. Berdasarkan dokumen SKP-D, masa pajak seluruh objek ditetapkan mulai 1 Januari s.d. 31 Desember tahun berjalan. Masa pajak tersebut juga berlaku bagi reklame yang baru dipasang pada pertengahan atau akhir tahun.


BACA JUGA: BPK: Perhitungan Perpajakan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Peraturan (1)


Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SKP-D, SPTPD, dan pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat 60 SKP-D Tahun 2018 dan 2019 atas 77 objek reklame ditetapkan dengan ukuran dan nilai strategis tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga Pajak Reklame kurang ditetapkan sebesar Rp7.530.750,00, terdiri dari SKP-D Tahun 2018 sebesar Rp3.605.840,00 dan SKP-D Tahun 2019 sebesar Rp3.924.910,00.


Kelima, Terdapat 3.119 Objek Pajak Reklame Tidak Didukung Izin Penyelenggaraan


Hasil pemeriksaan atas dokumen SKP-D dengan register izin penyelenggaraan reklame menunjukkan terdapat 3.119 objek reklame tidak didukung izin penyelenggaraan, terbagi atas objek pajak Tahun 2018 sebanyak 1.725 reklame dan Tahun 2019 sebanyak 1.394 reklame. Atas objek reklame sejumlah tersebut telah ditetapkan SKP-D sebesar Rp1.815.437.164,00 dan telah diterima pembayaran seluruhnya ke kas daerah.


Kepala Subbidang Penetapan DPMPTSP menjelaskan bahwa pada Tahun 2018, tidak pernah dilakukan pencocokan antara database perizinan penyelenggaraan reklame yang diterbitkan dengan rincian SKP-D Pajak Reklame yang diterbitkan. Sedangkan untuk Tahun 2019, Kepala Subbidang Validasi dan Penetapan Bapenda menjelaskan bahwa antara Bapenda dengan DPMPTSP belum pernah berkoordinasi dalam rangka pencocokan data izin penyelenggaraan reklame dan SKP-D Pajak Reklame.


Hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 31 Agustus s.d. 7 September 2019 bersama petugas pendataan Bapenda dan Inspektorat menunjukkan bahwa dari reklame yang tidak didukung izin penyelenggaraan namun telah ditetapkan dan dipungut pajak reklamenya tersebut, minimal sebanyak 236 reklame penyelenggaraannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:



  • Sebanyak delapan reklame diselenggarakan di trotoar;

  • Sebanyak delapan reklame diselenggarakan dengan jarak dari tempat ibadah kurang dari 25 m;

  • Sebanyak dua reklame diselenggarakan di trotoar dengan ketinggian kurang dari 3 m;

  • Sebanyak sebelas reklame mempunyai titik pondasi (pile cap) terletak pada sisi trotoar yang berbatasan dengan jalan; dan

  • Sebanyak 207 reklame diselenggarakan dengan ukuran sponsor melebihi 50% ukuran papan nama toko.


Berdasarkan konfirmasi kepada wajib Pajak Reklame yang belum memiliki izin diketahui bahwa selama Tahun 2018 dan 2019 tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan secara resmi atas reklame yang belum didukung izin penyelenggaraan tersebut.


Hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa terdapat dua wajib pajak yang telah mengajukan permohonan izin kepada DPMPTSP pada Tahun 2018, namun atas permohonan tersebut tidak jelas status pemrosesannya. Salah satu wajib pajak PT WIT menyampaikan, bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 telah memperoleh sms notifikasi dari nomor telepon seluler 08113353xxx yang merupakan nomor sms gateway Sistem Informasi Manjaemen Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (SIMBPPT) untuk pelayanan perizinan. Sms tersebut menyatakan bahwa atas permohonan izin yang diajukan telah diterima.


Namun pada saat Tim BPK mencari status permohonannya di website DPMPTSP untuk permohonan atas nomor register permohonan dimaksud, nomor register yang diajukan tidak lagi ditemukan. Atas hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan DPMPTSP menjelaskan bahwa dalam penggunaan SIMBPPT belum ada pembatasan akses sehingga semua user dapat melakukan input dan menghapus data permohonan.


(bersambung)


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X