CBA: Dana Hibah Muratara Senasib Kasus Hibah Sumsel 2013

photo author
- Selasa, 28 Juli 2020 | 19:37 WIB
PicsArt_07-28-07.34.31
PicsArt_07-28-07.34.31


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja hibah yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah oleh penerima tidak tertib. Hal tersebut terungkap berdasarkan LHP BPK Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020.


Adapun nilai belanja hibah tersebut sebesar Rp21.074.100.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% dari anggaran. Namun, kondisi tersebut justru mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00 sebagaimana dibeberkan BPK.


Menanggapi hal tersebut, Kordinator Investigasi Center for Budget Analysys (CBA), Jajang Nurjaman, menyebutkan temuan belanja hibah Muratara senasib kasus hibah Sumsel 2013.


"Jika kita telisik data BPK itu, jelas sekali rada-rada mirip dengan kasus hibah Sumsel 2013, sebab tanpa adanya evaluasi dalam penyaluran dan tidak tepatnya sasaran, seperti hibah yang diberikan ke lembaga tanpa ada badan hukum, yang jelas senasib hibah muratara dan kasus hibah sumsel," ujar Jajang pada Klikanggaran.com, Selasa (28-7).


Dijelaskan Jajang, adapun ketentuan yang dilabrak yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


"Belanja hibah Muratara pada temuan BPK kondisinya tidak sesuai dengan Permendagri no 32 tahun 2011, kasus hibah Sumsel juga melabrak ketentuan itu. Hanya saja kasus hibah sumsel sudah ditangani penegak hukum, sedangkan hibah muratara masih abu-abu," jelasnya.


Lanjut dikatakan Jajang, jika becermin pada kasus hibah Sumsel, dan ada upaya penyelidikan hibah Muratara sejak proses perencanaan atau penganggaran, dan ditemukan kesalahan, maka kerugian daerah diduga bisa mencapai Rp20,1 miliar.


"Yaitu, kalo benar-benar ada langkah tegas dari APH yang mau mangusut sejak proses perencanaan, kemungkinan akan dijumpai permasalahan inti. Seperti kasus hibah Sumsel, pertamanya jadi temuan BPK juga, ada kerugian daerah, dilaporkan dan diselidiki APH, ternyata total kerugian seluruh dari nilai realisasi anggaran," pungkasnya.


Untuk diketahui, pengembangan kasus Hibah Sumsel yang dilakukan Kejaksaan Agung, setelah adanya fakta persidangan atas nama dua terdakwa kasus ini yang lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan dan telah divonis bersalah dan dihukum mendekam dibalik jeruji besi.


Dua terdakwa yang kini jadi terpidana yakni ‘LPLT’ selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan inisial ‘I’ selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas atasan atau pimpinan terkait dengan dana hibah Pemprov Sumsel. Atas dasar ini Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Sprindik pengembangan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013.


Dalam kasus ini, penyidik menemukan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban. Semua proses tersebut langsung ditangan oleh Gubernur Sumatera Selatan (saat itu) tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai peruntukannya dan terjadi pemotongan dana hibah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X