Sibak Tabir Pengurangan Piutang RS Dr Sobirin Musi Rawas

photo author
- Minggu, 19 Juli 2020 | 13:57 WIB
RS Dr Sobirin
RS Dr Sobirin


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca BLUD Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas  per 31 Desember 2019, terdapat piutang sebelum tahun 2019 sebesar Rp16.412.668.979,00 yang merupakan akumulasi piutang dari tahun 2015 sampai dengan 2018. Atas jumlah piutang tersebut, terdapat pengurangan Rp8.106.400.279,00, namun pengurangan piutang tersebut diduga tidak dapat diyakini.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas bukti pengurangan piutang, baru dapat diyakini kebenarannya adalah pengurangan sebesar Rp500.000.000,00 yang telah dibayar oleh Pemkot Lubuklinggau, sedangkan atas bukti yang lainnya sampai dengan 8 April 2020 belum diketahui. Dengan demikian, atas pengurangan tersebut, tidak dapat diyakini sesuai buktinya sebesar Rp7.606.400.279,00.


Lebih lanjut diketahui, salah satu contohnya seperti piutang atas klaim pasien Jamsoskes masyarakat miskin Kota Lubuklinggau tahun 2016 sebesar Rp3.302.450.800,00 yang belum ada pembayaran, namun pengurangan piutang tersebut telah diakui adanya pembayaran oleh RS dr Sobirin.


Menanggapi hal tersebut, Direktur RS Dr Sobirin, Nawawi, menjelaskan bahwa bukti pembayaran sudah dimiliki.


"Alhamdulillah, semua bukti pembayaran kita ada," jelasnya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (18-7).


Sementara itu, dilain sisi, Kordinator Investigasi Center for Budger Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai bahwasannya adanya dugaan potensi manipulasi laporan keuangan.


"Saya menduga itu adanya modus memanipulasi neraca laporan keuangan, dimana pembukuan piutang yang belum ada transaksi pembayaran justru dihilangkan, ini justru bahaya, karena melihat jumlahnya yang luar biasa fantastis, milyaran rupiah," ujar Jajang saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Minggu (19-7).


Dijelaskan Jajang, seperti pada tahun 2016, piutang atas klaim Jamsoskes yang mencapai Rp3 miliar justru diakui adanya pembayaran, namun belum ada transaksi atas pembayaran tersebut.


"Hal ini bisa dijadikan celah oleh aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penyelidikan, dimana tinggal mengumpulkan invoice transaksi pembayaran dan melakukan keabsahan dokumen atas semua transaksi. Kan ada Modul BLUD, kok bisa arus transaksi kecolongan bertahun-tahun? Selain itu, pihak Kantor Akuntan Pubik (KAP) yang melakukan audit atas CaLK Sobirin juga harus diperiksa dan dimintai keterangannya," tuturnya.


Lebihlanjut dikatakan Jajang, dirinya akan segera turut malaporkan temuan itu dan mengkaji lebih dalam atas semua transaksi yang ada di RS Dr Sobirin.


"Ya itu, kita akan laporkan langsung ke KPK, biar nanti ada rekan-rekan disana yang monitor, dan jika diperlukan, semua arus kas keluar/transaksi RS Dr Sobirin akan kita chek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), biar publik juga mengetahui akan fakta kebenarannya," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X