BPK: Pekerjaan Landclearing Pusat Perkantoran Muratara Kurang Volume

photo author
- Selasa, 14 Juli 2020 | 10:04 WIB
images (48)
images (48)


Muratara,Klikanggaran.com - Dinas PUPR Pemkab Muratara pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp246.093.287.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp237.479.845.957,00 atau sebesar 96,50%, yang salah satunya merupakan pekerjaan landclearing kawasan pusat perkantoran Pemkab Muratara. Namun, pekerjaan landclearing kawasan pusat perkantoran Pemkab Muratara pada Dinas PUPR kelebihan pembayaran sebesar Rp99.613.548,09.


Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor:33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.


Pekerjaan landclearing berupa pembersihan lahan dan jalan, serta pembuatan saluran dalam blok lahan bekas perkebunan sawit yang akan dijadikan kawasan perkantoran Pemkab Muratara.


Dijelaskan BPK, pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT GI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 002/600/KONTRAK/PPK-IAA/DPUPR/IV/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp4.490.825.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 002/600/BASTHP/PPK-IAA/DPUPR/2019 tanggal 10 Juli 2019. Pemkab Muratara telah membayar sesuai SP2D.


"Berdasarkan hasil reviu terhadap analisa harga satuan pekerjaan penyiapan lahan yang disusun oleh pelaksana pekerjaan diketahui terdapat penggunaan alat berat bulldozer," ujar BPK.


"Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, alat berat bulldozer tidak dibutuhkan untuk penyiapan lahan berupa jalan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan karena koreksi harga satuan item pekerjaan penyiapan lahan," sambungnya.


Lebih lanjut diuraikan BPK, nilai kekurangan volume tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pelaksana dan PPK serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan kelebihan pembayaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 08/PHPF/INTERIM MURATARA/02/2020 tanggal 26 Februari 2020, yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan.


"Total kelebihan pembayaran untuk paket pekerjaan Landclearing Kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Muratara sebesar Rp99.613.548,09 (Rp47.375.423,69 + Rp52.238.124,40)," tutup BPK.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X