(Klikanggaran)--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi senilai Rp37.608.036.100,00 dan telah direalisasikan senilai Rp21.196.566.800,00 atau 56,36% (s.d. 30 November 2019).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi Terkait, dan menerbitkan laporan pemeriksaan dengan Nomor: 44 /LHP/XVIII.BLP/12/2019 Tanggal : 26 Desember 2019.
Baca juga: Pakai Face Shield Tanpa Masker, Pelindung Diri Tidak Maksimal
Dalam laporan tersebut diketahui permasalahan sebagai berikut.
Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Dikbud pada TA 2019 menganggarkan belanja konsultansi senilai Rp350.000.000,00 dan telah direalisasikan untuk tiga kontrak pengawasan senilai Rp347.264.000,00 (s.d. 30 November 2019) atau 99,22%.
Pekerjaan Pengawasan Wilayah III dengan kontrak Nomor 027/50/PPK- KONT/VII/13-LU/2017 tanggal 11 Juli 2017 dilaksanakan oleh CV LA selama 90 hari kalender yaitu tanggal 12 Juli s.d. 9 Oktober 2017, sesuai dengan SP2D Nomor 900/4076/35-LU/2019 tanggal 12 Juli senilai Rp124.635.000,00.
Dari nilai tersebut, diantaranya untuk pembayaran Inspector dengan harga satuan senilai Rp4.065.000,00/bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban pembayaran, dan wawancara dengan wakil direktur CV LA, diketahui bahwa sdr. AS (Inspector) tidak bekerja pada paket pekerjaan Pengawasan Wilayah III TA 2017 sesuai dengan yang tercantum pada kontrak.
Baca juga: Wilfried Zaha, Pemain Crystal Palace, Menjadi Sasaran Rasis secara Online
Konfirmasi kepada sdr. AS diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bekerja untuk CV LA dan tidak pernah menjadi inspector dalam pekerjaan Pengawasan Wilayah III dan ijazah sdr. AS digunakan dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian terdapat pembayaran kepada Inspector tidak sesuai ketentuan senilai Rp12.195.000,00 (3 bln x Rp4.065.000,00).
Kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada TA 2019 mengganggarkan Belanja Jasa Konsultansi senilai Rp30.672.716.600,00 dan terealisasi senilai Rp16.205.555.800,00 (s.d. 30 November 2019) atau 52,83%.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pengawasan TA 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Personel Konsultan Melakukan Lebih Dari Satu Kegiatan Dalam Waktu Bersamaan
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak jasa konsultansi diketahui terdapat satu personel konsultan yaitu sdr. MW yang melaksanakan dua pekerjaan pada dua kontrak yang berbeda dalam jangka waktu yang bersamaan yaitu Kontrak Nomor 602/07-KONT/PJK-LK/DAK/16- LU/2019 dan Nomor 602/05-KONT/RJI-DAK/16-LU/2019. Sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dilakukan pembayaran atas kedua kontrak tersebut, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran biaya langsung personel senilai Rp15.448.000,00.
Jangka Waktu Pelaksanaan Supervisi/Pengawasan Tidak Sesuai Dengan Kontrak
Dinas PUPR TA 2019 melaksanakan empat kontrak supervisi/pengawasan dengan penyedia jasa, yaitu.
1) Supervisi/Pengawasan Peningkatan Jalan Kabupaten DAK I, Nomor602/07-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 23 Agustus 2019, dilaksanakan oleh CV SM dengan nilai kontrak Rp198.786.500,00;
2) Supervisi/Pengawasan Peningkatan Jalan Kabupaten DAK II, Nomor 602/08-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 26 Sept 2019, dilaksanakan oleh CV IMEC dengan nilai kontrak Rp199.322.000,00;
3) Supervisi/Pengawasan Peningkatan Jalan Kabupaten DAK III, Nomor 602/02-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 23 Agustus 2019, dilaksanakan oleh CV TW dengan nilai kontrak Rp148.456.000,00; dan
4) Supervisi/Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Nomor602/05-KONT/RJI-DAK/16-LU/2019 tanggal 23 Agustus 2019, dilaksanakan oleh CV AL dengan nilai kontrak Rp125.147.000,00.