Pemkab Simalungun Belum Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Senilai Rp9 Miliar

photo author
- Senin, 29 Juni 2020 | 09:51 WIB
IMG-20200629-WA0017
IMG-20200629-WA0017


Simalungun,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, diduga tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tidak menindak lanjuti rekomendasi BPK RI TA 2019, sehingga meninggalkan temuan kerugian negara sebesar Rp9.220.095.561,86 yang sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 (IHPS I) seperti di terbitkan BPK RI di Jakarta.


Untuk diketahui, adapun rinciannya adalah pada tahun periode 2019 jumlah temuan BPK RI pada etintitas Kabupaten Simalungun sebanyak 17 kasus dengan nilai Rp11.307.960.035,62, sementara jumlah rekomendasi BPK yang diterbitkan sebanyak 69 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp11.224.710.035,62.


Sementara itu, status pemantauan tindak lanjut dengan klasifikasi sesuai dengan rekomendasi sejumlah 21 kasus dengan nilai Rp2.004.614.473,76, sedangkan yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK sebanyak 48 kasus dengan nilai sebesar Rp9.220.095.561,86.


Ironinya lagi, bahwa dalam penjelasan IHPS I, BPK RI menyimpulkan jika Pemkab Simalungun pada tahun 2019 tidak ada melakukan penyetoran/penyerahan aset negara/daerah dan perusahaan negara/daerah sebagai bagian dari kepatuhan Pemkab Simalungun terhadap amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku atas temuan kerugian negara.


Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan anggaran, Ratama Saragih, menilai bahwa hal tersebut termasuk dugaan melawan hukum.


"Ini bentuk perbuatan melawan hukum, yakni ketidak patuhan terhadap negara" ujar Ratama Saragih yang juga Responder BPK RI, Senin (29-6).


Penggiat pelayanan publik ini juga sangat kecewa atas sikap Pemkab Simalungun atas pengelolaan anggaran yang banyak menimbulkan kerugian nagara. Menurutnya, langkah yang tepat dalam mengatasinya adalah tindakan Aparat Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat untuk menagih kewajiban masing-masing Satuan Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di temukan dalam menimbulkan kerugian negara.


"Masyarakat, LSM, serta Media, sangat diharapkan partisipasinya untuk melaporkan kepada APH jika ditemui pejabat publik dan pihak-pihak yang membangkang tidak melaksaknakan kewajiban negara," tutupnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X