Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, rincian saldo piutang per 31 Desember 2018 PT Sang Hyang Seri (PT SHS) Unit Bisnis Regional I (UBR I), menunjukkan terdapat mutasi kredit atas piutang yang lebih dari satu tahun pada bulan Maret 2018. Atas hal tersebut, Manajer Keuangan menjelaskan bahwa mutasi kredit tersebut merupakan koreksi terhadap saldo piutang tahun 2017.
Penelusuran lebih lanjut, menunjukkan bahwa koreksi tersebut merupakan hasil temuan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mucharam dan Rekan selaku auditor yang melakukan audit atas Laporan Keuangan PT SHS (Persero) tahun 2017. KAP melakukan konfirmasi secara uji petik atas saldo piutang tahun 2017 sebesar Rp3.242.871.037,00. Akan tetapi, piutang niaga UBR I sebesar Rp2.550.252.412,00 yang dikompensasikan sebagai penyelesaian utang ongkos angkut kepada koperasi karyawan PT SHS tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas hasil konfirmasi di atas, KAP menyatakan overstated atas piutang niaga sebesar Rp2.550.252.412,00. Selanjutnya atas temuan KAP terkait hasil konfirmasi atas saldo piutang Rp3.242.871.037,00 tersebut, GM UBR I memberikan tanggapan mengajukan usulan jurnal koreksi pengurangan terhadap piutang niaga sebesar Rp2.550.252.412,00 yang dikompensasikan dengan pengurangan pada akun utang ongkos angkut Koperasi Karyawan (Kopkar) SHS tahun 2013 s.d. 2016.
Selain itu, melakukan penyisihan piutang atas debitur atas nama ER, Gunung Jaya sebesar Rp105.000.000,00, MRJ, Sukabumi sebesar Rp126.840.000,00 serta An dan Yt sebesar Rp157.250.000,00. Dan, melakukan konfirmasi ke Cabang Serang atas pembayaran piutang CV Aneka Jaya sebesar Rp106.500.000,00. Namun tidak ada laporan atas konfirmasi kepada Cabang Serang tersebut.
Lebih lanjut diketahui, terhadap tanggapan dari pihak UBR I diketahui bahwa berdasarkan wawancara dengan tim audit KAP, diketahui bahwa tim audit KAP tidak memperoleh bukti pembayaran piutang baik dari debitur yang dikonfirmasi maupun dari kantor cabang. Selain itu, tim audit KAP juga tidak memperoleh rincian dan bukti pertanggungjawaban atas utang ongkos angkut Kopkar PT SHS (seperti rincian nama pengangkut, dan dokumen Surat Pengantar Angkutan/SPA) yang dikompensasikan dari piutang niaga tersebut. Atas usulan koreksi reklasifikasi akun piutang dan utang sebesar Rp2.550.252.412,00 yang diajukan oleh UBR I menjadi angka audit per 31 Desember 2017. Maka dari itu, piutang tersebut diduga rancu.
Atas kompensasi utang ongkos angkut tersebut, dihimpun penjelasan tertulis kepada manajemen UBR I melalui surat nomor 30-SHS/BPK-PDTT/03/2019 tanggal 16 April 2019 perihal permintaan konfirmasi kedua atas jurnal koreksi beserta dokumen rincian kompensasi utang ongkos angkut sebagai bukti koreksi piutang tersebut. Namun sampai 23 Mei 2019, manajemen UBR I tidak dapat menjelaskan rincian transaksi atas pembayaran utang ongkos angkut beserta bukti pertanggungjawabannya.
Hasil wawancara dengan Kepala Kopkar periode 2014 s.d. 2016 diketahui bahwa Kopkar tidak memiliki pencatatan atas rincian pembayaran ongkos angkut terkait dari PT SHS dan tidak dapat menjelaskan tagihan ongkos angkut (piutang) Kopkar PT SHS kepada PT SHS. Berdasarkan Laporan Keuangan UBR I tahun 2017 pembayaran atas utang ongkos angkut kepada Kopkar hanya sebesar Rp50.000.000,00. Sedangkan Kopkar PT SHS tidak membuat Laporan Keuangan sehingga atas nilai piutang ongkos angkut Kopkar PT SHS kepada PT SHS tahun 2016 dan tahun 2017 tidak diketahui. Atas kondisi tersebut, maka tidak dapat meyakini keterjadian pengurangan piutang niaga UBR I yang dikompensasikan sebagai penyelesaian utang ongkos angkut Kopkar PT SHS.
Piutang atas nama ER, Gunung Jaya sebesar Rp105.000.000,00 dan MRJ, Sukabumi sebesar Rp126.840.000,00 masih dicatat sebagai piutang dan belum dilakukan penyisihan. Dan, atas permasalahan lain dari piutang niaga diketahui dari hasil wawancara dengan Saudara W, Asisten Manajer (Asman) Keuangan Cabang Ciamis tahun 2016 terkait piutang atas nama Utr sebesar Rp157.250.000,00 diketahui beberapa hal, yakni, piutang sebesar Rp157.250.000,00 merupakan transaksi penjualan atas dua orang, formulir DO dibuat dengan diketahui dan ditandatangani oleh Manajer Cabang Ciamis saat itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap identitas Saudari An seperti alamat, pekerjaan atau usaha yang dijalankan, serta kemampuan keuangan.
Mirisnya lagi diketahui, pengangkutan benih dari Cabang Ciamis dilakukan tanpa pembayaran terlebih dahulu dan setelahnya tidak ada pembayaran dan Saudari An tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Atas permasalahan piutang ini, Saudara W telah membuat surat pernyataan tanggal 6 Maret 2017 yang menyatakan bertanggungjawab atas piutang tersebut dan bersedia dilakukan pemotongan gaji sebesar Rp1.000.000,00 sampai tersebut piutang lunas dan telah dikenakan penurunan jabatan dari Asman Keuangan Cabang Ciamis menjadi Supervisor Sekretariat UBR I. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan UBR I diketahui bahwa telah dilakukan pemotongan gaji terhadap Saudara W sejak Januari 2017 sampai dengan Maret 2019 sebesar Rp26.000.000,00.
Lebih lanjut, berdasarkan bukti penggunaan langsung atas pembayaran piutang atas nama CV Aneka Jaya sebesar Rp106.500.000,00 diketahui bahwa atas pembayaran piutang tersebut digunakan untuk membayar kegiatan operasional kantor antara lain biaya tagihan listrik, pembelian alat tulis kantor, biaya perjalanan dinas, dan ongkos angkut pengiriman benih pada tahun 2017. Hal ini didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan telah dicatat sebagai beban di dalam laporan keuangan Kantor UBR I, dan sudah diakui oleh Kantor UBR I sebagai pelunasan piutang.