BPK Beberkan Rp1,7 Miliar Belanja BBM Setda Mura Tanpa Nota Pembelian

photo author
- Jumat, 12 Juni 2020 | 21:15 WIB
Musi Rawas
Musi Rawas


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No:14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) pada Tahun Anggaran (TA) 2019, menganggarkan Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp6.476.211.915,00 dan merealisasikan sebesar Rp5.858.468.278,00 atau 90,46%.


Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp2.319.549.850,00 merupakan realisasi Belanja BBM/Gas dan Pelumas pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD. Namun, dalam risalah BPK tersebut, membeberkan pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Setda Mura tidak didukung dengan bukti pembelian BBM sebesar Rp1.761.882.597,00 dan kelebihan pembayaran belanja BBM pada sebesar Rp127.048.800,00.


Hasil pemeriksaan BPK, menguraikan bahwa pertanggungjawaban BBM pada Setda Mura tidak didukung (tanpa) dengan nota pembelian sebesar Rp1.761.882.597,00. BPK menjelaskan, Sekretariat Daerah melalui Bagian Perlengkapan, pada TA 2019 menganggarkan Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp2.043.466.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.862.080.300,00 atau 91,12%. Belanja tersebut direalisasikan untuk kegiatan dukungan operasional perkantoran berupa pembelian rutin BBM kendaraan jabatan, dan kendaraan operasional milik Sekretariat Daerah.


Akan tetapi, hasil pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa belanja BBM diantaranya sebesar Rp1.761.882.597,00 tidak dilengkapi dengan nota pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


"Hal tersebut telah diungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2018 dengan Nomor 24.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 17 Mei 2019," jelas BPK.


Selain itu, kata BPK, hasil wawancara dengan PPTK, menunjukkan bahwa mekanisme belanja BBM pada Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa PPTK hanya mengajukan daftar penerima BBM yang terdiri dari pegawai/pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah beserta dengan perhitungan besaran jumlah yang diterima untuk proses pencairan belanja BBM pada Bagian Keuangan, dan perhitungan besaran jumlah yang diterima didapat dari perkalian antara besaran jumlah liter per hari sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan setelah dikurangi hari libur dan harga BBM yang berlaku pada saat itu.


"Dan, pembayaran belanja BBM tidak didasari atas pengeluaran riil pada bulan berjalan atau bulan sebelumnya. Pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan daftar penerima BBM dan besaran jumlah yang diajukan ke Bagian Keuangan, setelah proses pencairan Belanja BBM, bendahara pengeluaran memberikan Uang BBM kepada PPTK untuk didistribusikan sesuai dengan penerima BBM, dan belum terdapat mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang belanja BBM," sebut BPK.


Lebih lanjut, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp127.048.800,00. Dijelaskan BPK, berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Penggantian Pembelian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Sekretariat Daerah diketahui terdapat 20 Kendaraan Dinas Jabatan, 25 Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat dan 58 Kendaraan Dinas Roda Dua yang diberikan penggantian Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dinas dan absensi pegawai menunjukkan terdapat beberapa penerima uang BBM yang melaksanakan perjalanan dinas dan tidak masuk kantor, namun masih menerima uang BBM secara rutin setiap bulan tanpa potongan," kata BPK.


Lebih lanjut BPK menyampaikan, hasil konfirmasi kepada PPTK menunjukkan pembayaran uang BBM dibayarkan secara tunai setiap bulan kepada penerima dengan mempertimbangkan dinas luar, sakit, ijin atau cuti yang dilakukan oleh penerima BBM.


"Selain itu, pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tetap dibayarkan biaya transportasinya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp127.048.800,00 yang terdiri dari pengguna kendaraan jabatan sebesar Rp86.830.000,00 dan pengguna kendaraan operasional sebesar Rp40.218.800,00," ujar BPK.


BPK juga mengungkapkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 4 ayat 1 dan 2, dan Pasal 132 ayat 1 dan 2, serta tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Penggantian Pembelian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019.


Atas permasalahan tersebut, melalui LHP BPK, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.


BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja BBM, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tekait penggunaan belanja BBM, menginstruksikan PPTK dan Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban Belanja BBM, dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja BBM dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp127.048.800,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X