Benarkah Dinas Pendidikan Sumbar Boroskan Keungan Daerah Rp9 M? (Bagian 1)

photo author
- Minggu, 7 Juni 2020 | 20:43 WIB
disdik sumbar
disdik sumbar


PADANG (KLIKANGGARAN)--Dalam rangka meningkatkan kualitas/mutu pendidikan perlu didukung oleh beberapa unsur salah satunya adalah sarana dan prasarana yang memadai. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Sarana Pembelajaran Multimedia SMA/SMK sebesar Rp64.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp64.115.976.670,00 atau sebesar 99,87% dari anggaran, yang diantaranya digunakan untuk pengadaan sarana pembelajaran multimedia interaktif melalui dua kontrak pengadaan dengan realisasi sebesar Rp13.094.498.560,00 atau 20,40% dari anggaran.


PPTK bersama dengan Kepala Bidang Pembinaan SMA dan SMK (KabidPSMA/PSMK) selaku Kuasa Pengguna Anggaran merencanakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran multimedia interaktif. Perencanaan dibuat dengan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Pihak sekolah memberikan proposal permintaan sarana dan prasarana yang bersifat umum dan langsung dapat dimanfaatkan oleh masing-masing sekolah. Proposal tersebut disampaikan kepada Kabid PSMA/PSMK.


PPTK membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pengadaan barang. KAK yang dibuat oleh masing-masing bidang PSMA dan PSMK memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah melalui penyediaan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan dengan memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran multimedia interaktif.


Perencanaan awal dari pengadaan alat interaktif dalam sarana pembelajaran multimedia SMA/SMK ini juga dimulai dengan pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang ditampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan. Pokok-pokok pikiran tersebut berasal dari beberapa anggota DPRD dengan nama program Peningkatan Mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Menengah, serta nama kegiatan Pengadaan Sarana Pembelajaran Multimedia Interaktif SMA/SMK. Setelah pokok-pokok pikiran tersebut diterima maka akan ditampung pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan. Dalam RKA yang telah disusun dan disahkan, maka program dan kegiatan tersebut masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.


Anggaran tersebut masuk ke dalam akun belanja modal peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan menengah dengan sub akun belanja modal pengadaan sarana pembelajaran multimedia. Kegiatan pengadaan sarana pembelajaran multimedia dilakukan dengan pembelian melalui e-catalog yang diperuntukkan bagi SMA dan SMK se-Sumatera Barat dengan rincian kontrak pada tabel berikut.


-


Kontrak pengadaan sarana pembelajaran multimedia memuat pembelian beberapa barang. Beberapa produk/barang pada kontrak yang masuk dalam pembelian adalah Laptop/Notebook, Projektor, Layar Projektor, Alat Interaktif, Alat Visual, dan Printer dengan rincian jenis dan tipe barang pada tabel berikut.


-


Atas pengadaan tersebut telah dilakukan pembayaran dengan rincian pembayaran kontrak pada tabel berikut.


-


(bersambung)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X