Musi Rawas,Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) No:14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, diketahui Pemkab Mura dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2019 (audited), menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp121.906.531.833,00 dengan realisasi sebesar Rp115.785.678.394,00 atau 94,98% dari anggaran.
Dalam risalah tersebut, BPK menemukan kelebihan perjalanan dinas menggunakan transportasi darat pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Musi Rawas sebesar Rp18.900.000,00.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah pada TA 2019 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah sebesar Rp3.890.749.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.514.290.983,00 atau 90,32% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan hasil konfirmasi, diketahui menunjukkan perjalanan dinas menggunakan mobil travel tidak dapat diyakini kebenarannya.
Lebih lanjut diungkapkan BPK, hasil konfirmasi kepada pihak travel menunjukkan terdapat perbedaan format tiket, cap/stempel dan tanda tangan dari pihak travel. Pihak travel menyatakan tidak pernah mengubah cap/stempel dan format tiket sejak travel itu berdiri. Selain itu, harga yang tertulis pada bukti pertanggungjawaban juga lebih tinggi dibandingkan harga hasil konfirmasi dengan travel.
BPK juga menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp18.900.000,00. Permasalahan tersebut, urai BPK, telah disampaikan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas melalui bendahara dan masing-masing pelaksana perjalanan dinas mengakui dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) memproses kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Daerah sebesar Rp18.900.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.