Pematang Siantar,Klikanggaran.com - Pembayaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut diketahui dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang menemukan kelebihan pembayaran dari masing-masing pimpinan dan anggota DPRD penerima TKI, DO (Dana Operasional, dan tunjangan Reses tahun 2019.
Sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut No.30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 tanggal 09 April 2020, bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pematang Siantar tahun anggaran 2019 menyajikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp541.464.459.369,37 dengan realisasi sebesar Rp504.672.885.773,75 atau 93,21% dari anggaran.
Diantaranya terdapat anggaran belanja pegawai sekretariat DPRD (setwan) sebesar Rp13.547.435.924,00 dan terealisasi sebesar 13.064.531.918,00 atau 96,44% dari anggaran. Dari jumlah tersebut, diantaranya berupa anggaran dan realisasi belanja Tunjangan Komunikasi Insentip (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD (DO).
Sesuai ketentuan perhitungan KKD berdasarkan kelompok rendah, besaran TKI, DO, dan tunjangan reses hanya sebesar Rp2.640.549.000,00, sedangkan hasil perhitungan Pemko Pematang Siantar yang diterima oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD secara Netto adalah sebesar Rp3.781.575.000,00, sehingga ada temuan selisih uang sebesar Rp1.141.035.000,00.
Fakta tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18.Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratip Pimpinan dan Anghota DPRD, dan Permendagri No.62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan KKD serta pelaksanaan dan Perranggungjawaban DO, lanjut menurut BPK, fakta tersebut sudah melanggar Surat Edaran Mendagri No.188.31/7807/SJ s.d No.188.31/7810/SJ tahun 2017 kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan ketua DPRD Propinsi/kabuoaten/kota tentang Penjelasan Terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan DPRD.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.141.035.000,00 dan Sekretaris Dewan DPRD kota Pematang Siantar belum melakukan penarikan kelebihan pembayaran tersebut dari unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Pematang Siantar untuk disetor ke kas negara/daerah.
Rekomendasi BPK ini harus ditindaklanjuti oleh Sekretaris Dewan dan Pejabat terkait Pemko Pematang Siantar. Masyarakat, LSM dan Media diharapkan bisa mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Utara ini, agar tidak menambah deretan panjang kerugian negara, terlebih lagi di masa pendemi Covid-19 ini.
Penulis: Ratama Saragih