Ada Pemborosan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Gunung Intan, Pemkab Penajam Paser Utara

photo author
- Jumat, 22 Mei 2020 | 12:20 WIB
IMG_20200522_121031
IMG_20200522_121031


Penajam, Klikanggaran--Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2018 setelah diperiksa menganggarkan belanja modal sebesar Rp726.927.951.687,00 dan realisasi sebesar Rp647.844.022.766,55 atau 89,12%. Dari anggaran tersebut di antaranya sebesar Rp62.436.317.484,00 merupakan belanja gedung dan bangunan. Dinas Kesehatan Pemkab PPU melaksanakan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Gunung Intan (DAK Fisik Bidang Kesehatan Dasar 2018).


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT ICK dengan kontrak Nomor 027.2/2702/SetUmum/V/2018 tanggal 21 Mei 2018. Nilai kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp3.557.543.000,00 termasuk PPN, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender (21 Mei 2018 s/d 17 November 2018).


Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan
Nomor 027.2/6211/Set-Umum/XI/2018 tanggal 16 November 2018 dan Berita Acara Pembayaran Nomor 027.2/6212/Set-Umum/XI/2018 tanggal 21 November 2018 pembayaran telah dilakukan sebesar Rp3.557.543.000,00 termasuk PPN.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan analisis terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik pada hari Senin tanggal 11 November 2019.


Dari hasil analisis tersebut, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK  Nomor : 32/LHP/XIX.SMD/XII/2019, Tanggal : 13 Desember 2019 diketahui bahwa terdapat kesalahan penggunaan analisis harga satuan pekerjaan, di mana perhitungan harga satuan pekerjaan dalam Kontrak (dokumen penawaran) lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016. Atas hal tersebut menjadikan adanya pemborosan sebesar Rp72.063.795,26.


Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak; dan


b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analilis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum pada Lampiran Bagian IV tentang AHSP Bidang Cipta Karya.


BPK menyatakan bahwa hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan sebesar Rp72.063.795,26.


Hal tersebut disebabkan oleh KPA: (a) Menyusun AHSP tidak mengacu pada Permen PU No. 28/PRT/M/2016; dan (b) Tidak melakukan reviu desain atas dokumen perencanaan yang disusun pada Tahun 2014.


Atas permasalahan tersebut, Pemkab PPU dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan sependapat dengan temuan BPK dan mengakui bahwa perencanaan atas kegiatan tersebut dilakukan pada Tahun 2014 dan tidak ada penganggaran reviu desain atas hasil perencanaan tersebut pada Tahun 2018. Karena anggaran kegiatan berasal dari DAK fisik TA 2018 dengan persyaratan pencairan termin salah satunya adalah dokumen perencanaan, Dinas Kesehatan menggunakan perencanaan Tahun 2014.


BPK merekomendasikan Bupati PPU agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan KPA mematuhi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 dalam menyusun perencanaan pengadaan pembangunan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X