Modus Sunat Anggaran di DPRD Deli Serdang Capai Rp1 Miliar

photo author
- Senin, 11 Mei 2020 | 00:39 WIB
_7080_Pertikaian-Pembentukan-AKD-Belum-Selesai--Anggota-DPRD-Deliserdang-Takut-Gunakan-Anggaran
_7080_Pertikaian-Pembentukan-AKD-Belum-Selesai--Anggota-DPRD-Deliserdang-Takut-Gunakan-Anggaran


Deli Seradang,Klikanggaran.com - Pada tahun anggaran 2019, Sekretariat DPRD Deli Serdang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp89.467.322.200,00, dengan realisasi sebesar Rp49.606.833.096,00 atau 55,45% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan sosialisasi perda sebanyak 1.216 kali sebesar Rp29.912.460.000,00. Namun, terdapat pungutan/pemotongan tidak sesuai ketentuan atas pembayaran kegiatan sosialisasi perda sebesar Rp1.073.500.000,00.


Untuk diketahui, mekanisme pembayaran pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda, yakni Anggota DPRD melaksanakan kegiatan sosialisasi perda terlebih dahulu. Setelah kegiatan terlaksana, anggota DPRD melalui staf Setwan menyusun SPJ yang diberikan ke PPTK untuk diverifikasi. Jika dokumen SPJ telah lengkap, PPTK menyerahkan SPJ ke Bagian Keuangan untuk diproses. Bendahara pengeluaran menyerahkan pembayaran atas kegiatan sosialisasi perda kepada PPTK secara tunai tanpa ada tanda terima. Setelah itu, PPTK memberikan uang tersebut ke staf Setwan untuk diserahkan ke masing-masing anggota DPRD.


Meskipun demikian, hal tersebut justru menjadi bancakan oleh para oknum untuk menyunat anggaran diluar ketentuan. Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas berita acara dan hasil keterangan kepada PPTK, staf Setwan, dan anggota DPRD, diketahui pembayaran atas kegiatan sosialisasi perda yang diterima dari bendahara pengeluaran untuk satu anggota DPRD sebesar Rp22.500.000,00/kegiatan (setelah dipotong pajak).


Lebih lanjut, PPTK menyatakan terdapat potongan sebesar Rp100.000,00 s.d. Rp500.000,00/kegiatan merupakan biaya verifikasi dokumen SPJ. Staf Setwan menerima pembayaran dari PPTK untuk satu anggota DPRD sebesar Rp22.000.000,00 s.d. Rp22.400.000,00/kegiatan. Anggota DPRD menerima pembayaran dari staf Setwan sebesar Rp20.000.000,00 s.d. Rp22.000.000,00/kegiatan. Staf Setwan menyatakan potongan sebesar Rp400.000,00 s.d. Rp2.000.000,00/kegiatan merupakan biaya untuk membeli ATK, fotocopy, dan uang lelah menyusun SPJ.


Dengan demikian, terdapat pungutan di luar ketentuan (modus sunat anggaran) atas pembayaran kegiatan sosialisasi perda sebesar Rp1.073.500.000,00.

-


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X