LKBN Antara Wajib Setor Tantiem Sebesar Rp387 Juta ke Kas Negara

photo author
- Minggu, 10 Mei 2020 | 04:38 WIB
images (10)
images (10)


Jakarta,Klikanggaran.com - Perum LKBN Antara merupakan salah satu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


Dalam menjalankan usahanya Perum LKBN Antara dipimpin oleh Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengurusan dan pengawasan Perusahaan, Direksi dan Dewas yang bertugas diberikan penghasilan berupa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas serta tantiem yang besarannya telah ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahunnya. Namun, terdapat PPh Pasal 21 atas tantiem sebesar Rp387.916.156,99 belum disetorkan ke kas Negara.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen perhitungan dan pembayaran tantiem tahun 2018 diketahui bahwa pembayaran tantiem tahun 2018 melalui rekening pengurus Direksi pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah nilai bersih sesuai perhitungan nilai tantiem dari Direktur Keuangan, MSDM dan Umum, tetapi sampai dengan 20 November 2019 Perum LKBN Antara belum menyetorkan PPh pasal 21 atas pembayaran tantiem tahun 2018 sebesar Rp387.916.156,99 ke kas Negara.


Hal tersebut mengakibatkan PPh Pasal 21 atas tantiem tahun 2018 sebesar Rp387.916.156,99 belum disetorkan ke Kas Negara. Maka dari itu, Direksi LKBN Antara wajib menyetorkan anggaran tersebut ke kas Negara.


Catatan: Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com belum meminta klarifikasi/konfirmasi kepada LKBN Antara. Sebagaimana ketentuan yang berlaku pada UU tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers terkait hak jawab, berikut kami terbitkan hak jawab LKBN Antara. Hak Jawab LKBN Antara Terkait Pemberitaan Tantiem


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X