Rp2,7 Miliar UMK PT Sucofindo Rawan Disalahgunakan, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 18:29 WIB
images
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo (Persero), kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK) yang peruntukannya untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek.


Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang telah dijabarkan kembali melalui Memorandum Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Nomor 0307/DRK-V/KAK/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penjabaran Instruksi Direksi tentang Pengambilan UMK, Pertanggungjawaban UMK, dan Surat Pernyataan serta Biaya Relasi. Namun, UMK pada PT Sucofindo belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menyebutkan bahwa UMK wajib dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Namun, analisis data Pembayaran UMK dari aplikasi ERP dan uji petik atas dokumen Pertanggungjawaban UMK tahun 2018 dan 2019 pada PT Sucofindo diketahui bahwa terdapat UMK yang belum dipertanggungjawabkan per tanggal 15 November 2019 sebesar Rp2.773.392.755 dan USD9,583.00 yang telah melebihi batas waktu pertanggungjawaban UMK dengan jangka waktu 32 sampai dengan 953 hari sejak diterimanya UMK.


Untuk UMK Operasional yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Divisi KAK telah melakukan pemotongan maksimal sebesar 40% dari upah atau penghasilan lain dari pemohon, sedangkan untuk UMK Perjalanan Dinas yang terlambat/belum dipertanggungjawabkan tidak dilakukan pemotongan.


Pemotongan atas keterlambatan
pertanggungjawaban UMK Operasional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah atau penghasilan lain dan akan dibayarkan kembali kepada pemohon setelah UMK Operasional dipertanggungjawabkan. Namun Kepala Bagian Keuangan Korporat Divisi KAK, Kepala Bagian Dukungan Keuangan Komersial dan Kepala Bidang Dukungan Bisnis Cabang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dengan memberikan peringatan batas waktu pertanggungjawaban UMK.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang muka kerja sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.


Maka dari itu, Kepala Divisi KAK, Kepala SBU dan Kepala Cabang terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima UMK dan memerintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan UMK sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X