Batubara,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, diduga tidak patuh terhadap temuan BPK atas Kerugian negara tahun anggaran 2017, selain itu, diketahui adanya dugaan menyalahgunakan wewenang dengan memakai anggaran belanja yang tidak tepat porsi dan pos anggrannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap anggaran dan realisasi belanja, diketahui terdapat klasifikasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa senilai Rp26.582.646.200,00 tidak tepat.
Adapun uraian yang tertuang dalam LHP BPK, dijelaskan bahwa atas Belanja Pegawai pada empat satker/OPD yakni (Sekretriat Daerah, Disporapar, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perternakan dan Perkebunan), diketahui terdapat realisasi belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat yang seharusnya dianggarkan dalam belanja barang dan jasa sebesar Rp501.000.000,00.
Selanjutnya, Belanja barang dan Jasa, atas hasil pengujian pada Dinas Perkim, diketahui terdapat realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp26.081.646.200,00 menambah asset tetap, yang seharusnya menggunakan belanja modal, dengan rincian yakni Jenis Asset Tetap untuk Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.128.435.700,00, JIJ sebesar Rp14.953.210.500,00, sehingga jumlahJumlah keseluruhan sebesar Rp26.081.646.200,00.
Perbuatan ini menurut BPK RI sudah melanggar Pasal 3 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa klasifikasi menurut kelompok belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Pengklasifikasian belanja berdasarkan kriteria apakah suatu belanja mempunyai kaitan langsung dengan program/kegiatan (misalnya belanja honorarium, belanja barang, belanja modal), diklasifikasikan sebagai belanja langsung, sedangkan belanja yang tidak secara langaung dengan program/kegiatan (misalnya, gaji dan tunjangan, belanja hibah, dan sebagainya) diklasifikasikan sebagai belanja tidak langsung.
Selain melanggar Permendagri, juga menyalahi Bultek SAP No.04 tentang penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah BAB V klasifikasi menurut jenis belanja, yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor/ATK, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok lembaga.
Akibat perbuatan tersebut, menurut BPK RI, mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja pegawai lebih saji sebesar Rp501.000.000,00 dan anggaran belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp501.000.000,00, Anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji sebesar Rp.25.580.646.200,00 (Rp.26.081.646.200,00 - Rp501.000.000,00) dan belanja modal kurang saji sebesar Rp26.081.646.200,00.
Perbuatan ini disebabkan kurang cermatnya TAPD dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja daerah dar Setda, Disporapar, Dinas Koperasi UKM, dan Dinas Perkim.
Penulis: Ratama Saragih