Aceh,Klikanggaran.com - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018, menyajikan anggaran pendapatan retribusi daerah sebesar Rp25.836.378.008,00 dengan realisasi sebesar Rp18.734.788.058,00 atau 72,51% dari anggaran. Namun, terdapat kekurangan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari sewa alat berat sebesar Rp50.000.000,00.
Untuk diketahui, pendapatan retribusi daerah meliputi retibusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Salah satu jenis retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah – kendaraan bermotor yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah – kendaraan nermotor berupa sewa alat berat pada Dinas PUPR, menunjukkan terdapat pembayaran sewa pemakaian alat berat tidak sesuai dengan Surat Perjanjian.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor A-168/1-4/2017 dan Nomor A-131/1-4/2017 antara Kepala Bidang Peralatan dan pihak penyewa, diketahui bahwa tarif retribusi untuk sewa pemakaian satu unit Wheel Loader Merk Komatsu Type WA 180 sebesar Rp40.000.000,00 per bulan, terhitung mulai bulan Juli 2017 s.d. April 2018.
Lebih lanjut, atas bukti penyetoran dari pihak penyewa ke Kas Daerah, diketahui bahwa jumlah yang disetorkan hanya sebesar Rp35.000.000,00 per bulan atau sebesar Rp350.000.000,00 untuk 10 bulan. Dengan demikian, terdapat kekurangan pembayaran sewa sebesar Rp5.000.000,00 (Rp40.000.000,00 – Rp35.000.000,00) per bulan. Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Peralatan Dinas PUPR, menyatakan bahwa kekurangan pembayaran sewa Retribusi Pemakaian Alat Berat sebesar Rp5.000.000,00 per bulan, dengan alasan pihak penyewa harus membayar pajak.
Penelusuran lebih lanjut atas Surat Perjanjian Sewa tersebut, diketahui bahwa terdapat klausul kontrak pada Pasal 3, yang menyatakan bahwa dari harga sewa tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat kekurangan pembayaran atas Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah berupa sewa alat berat sebesar Rp50.000.000,00 (Rp5.000.000,00 x 10 bulan). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian antara Kepala Bidang Peralatan (selaku pihak pertama) dan Penyewa (selaku pihak kedua) Nomor A-168/1- 4/2017 dan Nomor A-131/1-4/2017 beserta Addendum Perjanjian, pada pasal 3.
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari sewa alat berat sebesar Rp50.000.000,00.