PematangSiantar,Klikanggaran.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara pada pemeriksaan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar No.37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019, menemukan temuan kerugian Negara sebesar Rp7.250.263.861,78, yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Empat OPD/Satker Pemkot Pematang Siantar.
Pada tahun anggaran 2018, anggaran belanja modal disajikan sebesar Rp242.298.040.507,94 dengan realiaasi sebesar Rp.287.958.994.695,02 atau 118,84% dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya dianggarkan di Dinas PUPR, Dinas KUKM dan perdagangan, Dinas PRKP dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 19 paket pekerjaan, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp7.250.263.961,78, diantaranya Kekurangan volume pada Dinas PUPR sebesar Rp7.102.276.131.73, kekurangan volume pada dinas KUKM dan Perdagangan sebesar Rp69.211.539,45, kekurangan volume pada dinas PRKP sebesar Rp53.586.507,23, kekurangan volume pada Dinas Kesehatan sebesar Rp25.189.683,37.
Dari temuan tersebut dinas PUPR Pemkot Pematang Siantar yang banyak ditemukan kerugian negaranya, lantaran sejumlah proyek yang dikelola oleh dinas PUPR terkesan asal jadi diantaranya : pekerjaan pembangunan Jl.Outer Ringroad STA + 000 s.d STA 0 + 775 kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp9.752.451.972,03, pelkasananya PT RAM berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Konstruksi No.00001/Kontrak/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018, tanggal 3 Mei 2018 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.00001/SPMK/LU.PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018, dengan masa pekerjaan selama 217 hari kalender. Atas kontrak pekerjaan tersebut, telah dilakukan addendum kontrak No.00001/kontrak-DD/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018 tanggal 11Mei 2018, tanggal 11 Mei 2018.
Selanjutnya pekerjaan pembangunan Jl.Out Ring Road STA 0 + 825 s.d STA 1 + 700 kecamatan Sianatar Martoba sebesar Rp10.034.574.337,15, dikerjakan oleh PT.EPP, berdasarkan SPK Kontrak No.00002/kontrak/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2108, tanggal 3 Mei 2018, SPMK No.00002/SPMK/LU-PJJ.DAK/1.03.01.1/V/2018, tanggal 3 Mei 2018, masa pekerjaan selama 217 hari kalender.
Berikutnya, pekerjaan Jalan Barito kecamatan Siantar Marihat sebesar Rp1.198.779.150,00 dilaksakan oleh CV BA, pekerjaan peningkatan Jalan Linggar Jati (lanjutan) kecamatan Siantar Timur sebesar Rp2.965.631.000,00 dilakasankan CV B, Peningkatan Jalan Pdt Wismark (mulai dari simpang jl.SM.Raja s/d Jl.Rindung) kecamatan Siantar Utara sebesar Rp4.953.317.000,00 dikerjakan oleh PT BGSU, Pekerjaan Peningkatan Jalan Karangsari kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp 2.760.919.000,00 pelaksana PT RAM.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Pattimura Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 1.568.970.800,00,dikerjakan oleh CV G, Pekerjaan Pembangunan jalan Bah Kora II kecamatan Siantar Simarimbun sebesar Rp1.887.622.000,00, pelaksana CV MI, Pekerjaan Peningkatan Jalan TB.Simatupang (lanjutan) kecamatan siantar Utara sebesar Rp 2.444.155.850,00, dikerjakan oleh CV TU, pekerjaan peningkatan jalan Pisang Kipas (lanjutan) kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp 1.995.195.790,00 dilaksanakn oleh CV A, pembangunan jembatan III STA 5+700 s/d STA 5+724 (Jembatan Talun kondot I) dilaksankan oleh PT.LBM, Pembangunan jembatan IV STA 7+390 (jembatan Talun kondot II) dikerjakan PT.RK, Pekerjaan Pembangunan kantor Infokom sebesar Rp2.485.737.900,00, dikerjakan CV LJ, Pekerjaan Septink Tank Komunal kompleks asrama polisi jl.Sangnawaluh sebesar Rp 498.775.652,00 dilkasanakna CV RNL.
Atas temuan tersebut BPK Mengganjar pelanggaran atas Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 sebagimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yakni pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi hasil tahapan pekerhaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu.
Selain mengganjar dengan Peraturan Pemerintah, BPK juga mengganjar dengan Pelanggaran Pepres No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 95 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPHP melalui PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaiman yang diisyaratkan daalam kontrak.
Akibatnya dari hal tersebut, negara dirugikan, sekalipun pihak penyedia barang/jasa terkesan mengembalikan kerugian negara, namun sangat disayangkan, pengembalian tersebut masih jauh dari total kerugian negaranya, jumlah yang dikembalikan ke Negara sebesar Rp150.251.786,20 (1.5%) ini mengakibatkan masih adanya kerugian negara sebesar Rp7.100.012.075,58. Kerugian Negara ini bisa di ambil paksa okeh APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pematang Siantar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana tupoksinya menyelamatkan uang negara.
Penulis: Ratama Saragih