Tunjangan DPRK Aceh Selatan Tidak Sesuai Ketentuan Rp454 Juta

photo author
- Jumat, 3 April 2020 | 06:00 WIB
images (13)
images (13)


Aceh,Klikanggaran.com - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan per 31 Desember 2018 (audited) menyajikan anggaran Belanja Pegawai pada TA 2018 sebesar Rp588.005.491.883,00 dengan realisasi sebesar Rp562.564.118.620,00.
Belanja Pegawai tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK.


Untuk diketahui, dana operasional Pimpinan DPRK adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRK untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRK sehari-hari. Sedangkan Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRK dan Anggota DPRK.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran TKI dan DO pimpinan DPRK, diketahui bahwa realisasi TKI dan DO Pimpinan DPRK masing-masing sebesar Rp2.759.400.000,00 dan Rp141.120.000,00 pembayaran dilakukan per bulan, namun pembayaran tunjangan insentif komunikasi dan dana pinjaman operasional pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp454.104.000,00 tidak sesuai ketentuan.


Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 72 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) melakukan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Hasil perhitungan KKD oleh TAPK mengelompokkan keuangan daerah pada kategori Sedang.


Meskipun demikian, pengujian atas penghitungan kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh TAPK dan hasil perhitungan TAPK tidak tepat, karena seharusnya masuk dalam kategori kemampuan keuangan daerah Rendah. Hal ini sudah tertuang dalam LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Selatan TA 2017 Nomor 14.C/LHP/XVIII.BAC/05/2018 tanggal 25 Mei 2018.


Kemudian pada tahun 2018, Kabupaten Aceh Selatan menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dengan kategori KKD Rendah.


Lebih lanjut atas pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan, menunjukkan bahwa masih terdapat kelebihan pembayaran atas Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRK bulan Januari sampai April Tahun 2018 sebesar Rp454.104.000,00.


Kondisi tersebut jelas sekali mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan TA 2018 sebesar Rp454.104.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X