Jakarta,Klikanggaran.com - Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2018 melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam Belanja Barang. Dalam anggaran tersebut, diantaranya dipergunakan bagi belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembayaran biaya perjalanan dinas pada beberapa satuan kerja Kementerian PUPR dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dengan bermoduskan Mark Up, sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp289.434.528,23.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terhadap pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dan hasil konfirmasi kepada maskapai penerbangan yang bersangkutan, ditemukan terdapat beberapa harga tiket pesawat udara yang dipertanggungjawabkan melebihi harga sebenarnya/Mark Up, menurut maskapai.
Kelebihan biaya perjalanan dinas terjadi pada 22 satuan kerja dengan nilai seluruhnya senilai Rp289.434.528,23. Atas hal tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas Negara melalui penyetoran senilai Rp248.676.687,11, namun sehingga masih terdapat sisa kelebihan biaya perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp40.757.841,12.